DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah Bali terkait disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker), Polda Bali bertemu dengan elemen serikat pekerja, Kamis (8/10). Pada kesempatan tersebut, Wakil Direktur (Wadir) Intelkam Polda Bali AKBP Dwi Wahyudi mengingatkan penerapan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
Saat dikonfirmasi, AKBP Dwi, Jumat (9/10) mengatakan, Polda melaksanakan silaturahmi bersama perwakilan elemen serikat pekerja yang ada di wilayah Bali. Elemen serikat pekerja yang hadir diantaranya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Regional Bali, Serikat Pekerja Pariwisata (SP. Par) Bali, Serikat Pekerja (SP) Bali, Serikat Pekerja Kesatuan Pelaut Indonesia (SPKPI) Bali.
Dalam pertemuan tersebut, Dwi yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Bangli ini mengajak seluruh serikat pekerja tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Bali, khususnya di masa pandemi COVID-19. Perwira dua melati tersebut juga menyampaikan bahwa terkait disahkannya UU Cipta Kerja, apabila ada elemen masyarakat maupun serikat buruh yang menolak, diimbau lebih mengedepankan langkah hukum dan tidak melaksanakan aksi unjuk rasa yang berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19 di wilayah Bali.
I Wayan Madra selaku Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Regional Bali juga memiliki pandangan yang sama. Menurutnya sebagian besar serikat pekerja di Bali bergerak di bidang pariwisata dan tidak akan melaksanakan aksi unjuk rasa. Pihaknya lebih mengedepankan jalur diplomasi dengan cara mengirimkan surat kepada pemerintah untuk menyampaikan keberatan-keberatannya terkait disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Kerta Negara/balipost)
Ketfoto
PERTEMUAN-Polda Bali menggelar pertemuan dengan elemen serikat pekerja.(ist)