DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, Kamis (8/10) menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) pada Csenia Chornei (33). Wanita asal Rusia itu cukup beruntung dibandingkan tuntutan yang dimintakan jaksa.
JPU Wayan Sutarta sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun. Namun oleh hakim PN Denpasar, Putra Atmaja, vonis hampir setengah dari tuntutan jaksa dari Kejati Bali itu. Selain menghukum terdakwa 4,5 tahun, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 800 juta, subsider 1 bulan penjara.
Dalam kasus ini, turis Rusia itu dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara barang bukti yang dihadirkan salam persidangan secara virtual itu lumayan banyak. Yakni, sembilan paket diduga hasis seberat 42,84 gram netto dan kokain berat 0,79 gram netto.
Csenia Chornei ditangkap petugas Polda Bali di Pondok Putri Home dan Villa, Jalan Beji Ayu, Seminyak, Jumat 27 Maret 2020 lalu. Ketika petugas mengggeledah di luar rumahnya tidak ditemukan apapun. Petugas langsung memeriksa kamar terdakwa.
Dan di sanalah ditemukan barang buktinya diduga berupa hasish dan kokain. Terdakwa mengaku barang tersebut dibelinya seharga Rp 1,7 juta.
Sebelumnya, JPU dari Kejati Bali menuntut Csenia Chornei selama 8 tahun penjara, denda Rp 80 juta. Terdakwa disebut melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Miasa/balipost)