Wayan Arsa Jaya. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Proses pilkada tahun ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pargelaran kampanye yang biasanya ramai, kini dilakukan melalui daring mulai 26 September lalu sampai 5 Desember mendatang di tengah pandemi Covid-19. Dipastikan, proses pilkada dilaksanakan secara damai dengan ketat menerapkan potokol kesehatan dan tetap ramah lingkungan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengatakan, penyelenggaraan kampanye dilarang di tempat terbuka yang secara konvensional menghadirkan banyak orang, sehingga pasangan calon (paslon) diarahkan berkampanye melalui daring. Khusus untuk kegiatan yang masih dilaksanakan di tengah pandemi, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog yang dilaksanakan di tengah gedung.

Baca juga:  Pleno Kota Denpasar, Saksi Partai Gerindra Lakukan Interupsi Gara-gara Calegnya Kehilangan Suara di 3 TPS

Jumlah orang yang hadir dibatasi maksimal 50 orang dengan tempat duduk yang sudah diatur jaraknya 1,5 meter. Kampanye daring ini dilakukan melaui media sosial. Model kampanye dengan cara beriklan di media daring akan dilaksanakan pada 22 November sampai masa tenang nanti. Jadi, selama 14 hari dianggap sebagai waktu tenang dalam mengoptimalisasi iklan. Untuk alat peraga kampanye (APK) sudah disepakati secara bersama, tidak akan ada paslon yang memasang, terkecuali yang difasilitasi KPU.

‘’Bentuk APK, seperti baliho dibatasi hanya 5 untuk seluruh Kota Denpasar. Sebagai salah satu bentuk komitmen mewujudkan pilwali yang damai, taat protokol kesehatan dan ramah lingkungan. Jadi, di lapangan akan ada total 10 baliho yang difasilitasi masing-masing dua oleh pihak KPU. Kemudian umbul–umbul terdapat satu set di depan gedung KPU. Adapun APK lainnya, seperti pemasangan billboard difasilitasi tiga buah dan dua videotron yang mengakomodasi kedua pasangan calon,’’ ujar Arsa Jaya saat wawancara khusus Bali Post Talk serangkaian HUT ke-72 Bali Post, Gerakan Satu Juta Umat Krama Bali Mewujudkan Bali Era Baru, belum lama ini.

Baca juga:  Tabanan, Jembrana dan Buleleng Dukung Pj. Gubernur Bali Sukseskan Pemilu

Debat terbuka atau debat publik yang difasilitasi oleh KPU akan dilaksanakan dua kali, pada 10 Oktober dan 28 November. Disiarkan secara live di televisi serta media sosial yang KPU miliki. Di sana akan tereksplorisasi mengenai visi, misi dan program-program yang ditawarkan  masing-masing paslon. Masih dengan menerapkan prokes yang ketat, yang dapat hadir hanya paslon dan empat tim kampanye serta ditemani KPU dan Bawaslu.

Baca juga:  Perkuat Soliditas, Danrem Temui Kapolda

‘’Di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti, penyelenggara akan di tes rapid atau swab terlebih dahulu. Alat-alat yang digunakan disterilisasi, kemudian akan dibagikan sarung tangan sekali pakai untuk penyelenggara dan seluruh pemilih. Terdapat pembagian waktu dan jumlah pemilih sudah disesuaikan. Pemilih diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan di fasilitas yang telah disediakan, di cek suhu tubuhnya, dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius akan dilayani di bilik khusus,’’ tutupnya. (Gita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *