Anggota Polsek Kuta mengungkap kasus narkoba dan menangkap 4 pelaku. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta mengungkap sindikat narkoba dikendalikan seorang napi, beberapa waktu lalu. Dari pengungkapan kasus ini ditangkap empat orang, yaitu I Kadek Widiana (24), Wahyu Dewantoro (21), I Made Preangga Chandra (24) dan I Gusti Ngurah Bagus Andika Prayoga (26).

Mereka ditangkap sebelum menggelar pesta sabu-sabu (SS). Kapolsek Kuta AKP G.A.A Udayani Addi, didampingi Kanitreskrim Iptu Made Putra Yudhistira, Jumat (9/10) mengatakan, penangkapan dilakukan di dua TKP, yaitu di areal parkir ATM Bank BPD Bali, Jalan Raya Kuta, Badung dan rumah kos, Jalan Sedap Malam Gang X, Kesiman, Denpasar Timur (Dentim).

Baca juga:  Jaringan Narkoba Diungkap, Penjual Kue Hingga Pemusik Ditangkap

Kronologisnya, menurut Iptu Yudhistira, pada Sabtu (3/10) pukul 22.20 Wita, tim Opsnal dipimpin Panit I Ipda Erick Wijaya Siagian melakukan patroli sepanjang Jalan Raya Kuta. Saat itu petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pengendara motor dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam mesin ATM Bank BPD, Kuta.

Saat laki-laki itu tak lain tersangka Widiana keluar dan menghampiri temannya, Wahyu, petugas langsung menangkapnya. Saat digeledah, di dalam dompetnya ditemukan potongan pipet bersisi SS.

“Tersangka Widiana dan Wahyu dibawa ke Polsek Kuta untuk diinterogasi. Widiana mengaku memesan paket sabu-sabu tersebut dari seorang napi lewat WhatsApp dan disuruh mengambil paket sabu-sabu tersebut di bawah mesin ATM Bank BPD Bali, Kuta,” ujar Yudhistira.

Baca juga:  Lokasi Penyebar Video Hoax Pembegalan di Taman Pancing Terlacak

Selain itu Widiana mengaku belum membayar paket narkoba tersebut. Selanjutnya bersama Wahyu, Widiana mengambil paket SS itu di TKP.

Rencananya SS tersebut dipakai Widiana bersama Wahyu. “Tersangka Widiana menyampaikan sudah order lagi paket sabu-sabu ke Chanda. Mereka janjian akan nyabu bareng di kamar kos tersangka Widiana di Jalan Sedap Malam Gang X, Denpasar.

Pada Minggu (4/10) pukul 04.45 Wita, tersangka Chanda dan Andika tiba di kos-kosan tersebut. Polisi langsung menangkapnya dan saat digeledah nihil ditemukan barang bukti.

Baca juga:  Dua Pekan, 71 Orang Ditangkap Kasus Narkoba

Namun Andika mengaku membuang paket SS yang akan dipakai bersama di samping pintu gerbang kos. Petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil ditemukan. “Tersangka Andika mau menemani Chanda mengambil paket sabu-sabu tersebut karena dijanjikan pesta barang terlarang tersebut. Andika mengaku sebelumnya sudah pernah mengonsumsi sabu-sabu,” tegas mantan Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *