Pelaku pencurian ditangkap aparat. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Loker gudang di Indomarco, Banjar Binong, Desa Werdi Bhuwana,  Mengwi, Kabupaten Badung, diacak-acak maling, Senin (10/8). Setelah kejadian itu dilaporkan ke Polsek Mengwi, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (9/10), polisi berhasil meringkus pelakunya,  I Wayan Sumiarta (23) saat melintas di jalan Banjar Penikit, Belok Sidan, Petang. “Pelaku pindah-pindah tempat tinggal. Upaya pengejaran terus dilakukan anggota kami dan akhirnya berhasil ditangkap,” kata Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, didampingi Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, Minggu (11/10).

Baca juga:  Curi Ponsel, WN Maroko Dibui 10 Bulan

Korbannya ada tiga orang, yaitu Wayan Sutiasa (20), Saipul Rijal Rozi (19), Lambertus Happang (20).

Sebelum kerja, menurut Iptu Wiwin, korban bersama teman-temannya menaruh HP dan barang bawaannya di loker gudang Indomarco. Pukul 10.00 WITA, Sutiasa  ke loker dan melihat kondisinya berantakan.

Setelah dicek HP miliknya hilang. Begitu juga dua orang lainnya mengalami nasib serupa.

Setelah menerima laporan kasus tersebut, Tim Opsnal dipimpin Iptu Wiwin dan Panit Iptu I Made Mangku Buciana melakukan olah TKP. Keterangan saksi-saksi di TKP dan penyelidikan intensif, pelakunya mengarah ke Sumiarta.

Baca juga:  Sekda Adi Arnawa Terima Audiensi Dewan Ketahanan Nasional RI

Polisi melakukan pengejaran di wilayah Mengwi, Tabanan, Denpasar dan Pelaga. Akhirnya pada Jumat (9/10), polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Belok Sidan, Petang.

Saat melakukan pengintaian di wilayah tersebut, pelaku melintas mengendarai sepeda motor dan langsung ditangkap. Hasil interogasi, pelaku mengaku menjual HP curian itu kepada dagang barang bekas di Pasar Kereneng berinisial KM seharga Rp 1,1 juta.

Satu HP curian lainnya dijual kepada NH di Pasar Kereneng seharga Rp 1,5 juta. “Uang dari menjual HP curian dipakai pelaku untuk  memperbaiki motor dan biaya hidup sehari-hari.  Satu HP dan sepeda motor telah kami amankan jadi barang bukti,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Perda Jalur Hijau Dicabut, Pemkab Jamin Tidak Ada Alihfungsi Lahan Pertanian Produktif
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *