Pelaku pencurian di Victoria's Secret. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Saat pandemi COVID-19 ini kasus pencurian marak, terutama di toko atau tempat usaha lainnya. Seperti di Victoria’s Secret, Mall Beach Walk di Jalan Pantai Kuta, Badung.

Pelakunya, Abdul Mannan (35) dan dibekuk di tempat kosnya, Jalan Pura Demak I, Denpasar Barat, Kamis (1/10). Pelaku mengaku membobol toko tersebut sebanyak 13 kali dan mengambil 48 botol parfum serta 15 bra.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kuta AKP GAA Udayani Addi, didampingi Kanitreskrim Iptu Made Putra Yudhistira, Senin (12/10) membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Menurut kasus tersebut dilaporkan Ni Putu Lisnawati (34) selaku store manager.

Baca juga:  Ratusan Fans Sepak Bola Gelar Aksi Damai Saat Kongres PSSI

Kronologisnya, kata Iptu Yudhistira, pada Rabu (30 /9) pukul 20.00 Wita toko sudah tutup dan sudah dipastikan terkunci oleh karyawan, Gede Pande Anggara Putra. Keesokan harinya pukul 10.00 Wita, Alfonso masuk kerja dan ternyata pintu dalam keadaan terbuka sedikit. Hal ini dilaporkan ke Lisnawati dan setelah dicek rekaman CCTV memang benar ada orang masuk ke toko. “Barang-barang yang hilang yaitu parfum sebanyak 48 pieces dan bra 15 pieces. Total kerugiannya Rp. 31.392.000. Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut,” kata Yudhistira, mantan Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar ini.

Baca juga:  Belum Ada Peningkatan Pengamanan di Terminal Mengwi

Berbekal rekaman CCTV polisi melakukan penyelidikan. Keterangan saksi-saksi ternyata pelaku mantan karyawan toko tersebut sehingga dia paham situasi serta kondisi toko.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Panit 1 Ipda Erick Wijaya Siagian melacak keberadaan pelaku. Pada Kamis (1/10) pukul 22.30 Wita, pelaku diamankan di kamar kosnya, Jalan Pura Demak I, Denpasar Barat.

Petugas langsung menginterogasi pelaku dan dia mengaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel roling door menggunakan kayu. Pelaku juga mengakui bahwa memang benar pernah bekerja di Toko Victoria’S Secret, Mall Beach Walk dan beraksi sebanyak 13 kali. Barang hasil curiannya dijual lewat online.

Baca juga:  Setelah Divonis Ringan, Bule Prancis Pemilik Sabu dan Senpi Dideportasi

“Setelah dipecat pelaku menganggur. Alasan dia mencuri untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari. Itu kan alasan pelaku, tetap kami kembangkan kasus ini,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *