Kajari Badung Ketut Maha Agung didampingi Kasiintel Made Bamax dan penyidik Agus Suraharta saat melakukan proses penahanan pada tiga tersangka kasus LPD Kekeran. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyelidikan, penyidikan hingga pemberkasan kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Abiansemal, Badung, memang berjalan cukup lama. Namun hal itu dilakukan penyidik Pidsus Kejari Badung, guna melakukan penyempurnaan berkas, termasuk keterangan puluhan saksi dan ahli.

Di tangan Kajari Badung, I Ketut Maha Agung, kini kasus dugaan korupsi ini, berkasnya dinyatakan rampung dan sudah dilakukan pelimpahan tahap II. “Ya, berkas LPD Kekeran sudah rampung dan hari ini (Senin (12/) dilakukan tahap dua,” ucap Kajari Badung, Maha Agung.

Baca juga:  Polda Bali Lakukan Patroli Udara Amankan FMCBG dan FCBD

Tak main-main, mantan Kajari Sorong, Papua itu bahkan langsung menahan ketiga tersangka, yakni IWS, NKA dan IM WW. Sebagaimana audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik, berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 diperoleh hasil nilai kerugian yang harus dipertanggung jawabkan oleh tersangka IWS bersama-sama dengan tersangka NKA dan Tersangka IM WW sebesar Rp 5.258.192.863,00.

IWS selaku mantan Ketua LPD, NKA mantan sekretaris dan IM WW mantan bendahara. Mereka menjabat periode 1 Januari 2016 hingga 31 Mei 2017. Kata Maha Agung, modus dalam dugaan tindak pidana korupsi ini yakni, uang tabungan deposito dan kredit tidak di setorkan ke kas LPD. Guna membawa sekaligus pembuktian di Pengadilan Tipikor Denpasar, ketiga tersangka ditahan dan untuk sementara dititip di Polres Badung. “Penahaman sementara dilakukan selama 20 hari ke depan,” ucap Maha Agung.

Baca juga:  Terdakwa Korupsi PNPM Mundeh Divonis Bervariasi

Mantan Kasipidum Kejari Denpasar itu mengatakan, setelah dilakukan tahap dua dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut, pihaknya mengaku bakal segera merampungkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke PN Tipikor untuk disidangkan.

Sebelumnya, saat penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus Riki Saputra dan Ketua Tim Penyidik, I Gede Agus Suraharta, beberapa waktu lalu di Kantir LPD Kekeran, jaksa menemukan alat bukti tambahan, serta barang bukti terkait adanya dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana keuangan pada LPD Desa Adat Kekeran. Hasilnya, dalam penggeledahan ini, tim penyidik telah menyita sebanyak 123 dokumen milik LPD Desa Adat Kekeran yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Dua Kisah Perempuan Heroik Meriahkan Pawai PKB
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *