MANGUPURA, BALIPOST.com – Saat sembahyang di pura depan Mahaputra Enginering, Banjar Kang Kang, Desa Pererenan, Mengwi, Senin (12/10), mobil I Putu Gede Putra Adnyana (38) disatroni maling dan dompet berisi iPhone X, raib. Tak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap dan ternyata residivis, yaitu Muhamad Nur Khalim (35).
Pelaku berdalih melakukan perbuatan melanggar hukum ini karena dililit utang. Tahun 2014 pelaku pernah ditangkap karena terlibat kasus pencurian di wilayah Sanur dan divonis 9 bulan penjara.
“Kejadiannya pukul 09.20 Wita. Waktu itu keca pintu mobil korban terbuka sehingga pelaku dengan mudah melakukan aksinya. Kerugiannya Rp 20 juta,” tegas Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, didampingi Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi.
Mendapatkan laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Iptu Wiwin dan Panit Iptu I Made Mangku Buciana mendatangi TKP. Polisi langsung melakukan pencarian bersama warga dan pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari TKP.
Waktu diinterogasi, pelaku mengaku sudah tiga hari keliling di wilayah Kediri, Pererenan, Cemagi dan Tumbak Bayuh untuk mencari sasaran. Targetnya vila dan mobil yang di dalamnya berisi barang berharga.
Pada Senin pukul 08.00 Wita pelaku berangkat dari kosnya di Sidakarya, Denpasar Selatan menuju Pererenan. Sesampainya di TKP, pelaku melihat mobil Rubicon dengan kaca pintu depannya terbuka.
Pelaku langsung mengambil dompet di jok depan kiri. “Pelaku mencuri karena dililit masalah utang piutang di Jember. Untuk membayar utang, pelaku melakukan pencurian dengan menyasar mobil yang di dalamnya berisi barang berharga,” ujar AKP Diah yang baru beberapa hari lalu menjabat Kapolsek Mengwi ini. (Kerta Negara/balipost)