Panudiana Kuhn. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – UU Omnibus Law Cipta Kerja masih diperbincangkan di kalangan masyarakat. Dicetuskannya suatu peraturan yang melibatkan banyak pihak di dalamnya adalah wajar menimbulkan pro dan kontra.

Pengusaha sekaligus akademisi, Panudiana Khun, menyebutkan pemerintah Indonesia tergolong sukses menyelesaikan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Mengenai adanya pro dan kontra adalah hal biasa. Dengan adanya aturan tersebut, merupakan kesempatan untuk membuka lapangan pekerjaan, dan itu memerlukan adanya investor.

Jadi, dalam situasi seperti sekarang ini, melihat kondisi masyarakat yang sudah memiliki pekerjaan tetapi harus kehilangan pekerjaannya akibat pandemi. “Jadi, dengan adanya UU ini dapat membantu banyak masyarakat untuk mendapat lahan kerja. Terutama yang belum memiliki pekerjaan masih banyak sarjana yang menganggur. Belum lagi yang memiliki tingkat pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar (SD) dan yang tidak mengenyam pendidikan sama sekali. Mereka semua perlu diperhitungkan,’’ ujar Panudiana Khun saat wawancara khusus Bali Post Talk serangkaian HUT ke-72 Bali Post, Gerakan Satu Juta Krama Bali Mewujudkan Bali Era Baru, belum lama ini.

Baca juga:  Bali dan Cipta Kerja

Suatu peraturan mampu dikatakan sukses sepenuhnya apabila implementasi selanjutnya berjalan sesuai dengan harapan. Masih banyak pihak yang belum memahami tentang Omnibus Law Cipta Kerja.

Nanti setelah dijalankan aturannya, baru dapat dilihat dampaknya di masyarakat. Sumber daya manusia (SDM) di Indonesia memiliki kekurangan di bagian produktivitas. Untuk itu, fokus pemerintah meningkatkan lapangan kerja.

Diperlukan juga kegiatan untuk meningkatkan calon SDM dalam keahliannya memproduksi, sehingga memiliki kemampuan dari hulu ke hilir. Bahan baku dimiliki, proses pembuatan dipahami, hasil pun dijual sendiri, selain SDM yang perlu diperhatikan.

Baca juga:  MK Diminta Batalkan UU Cipta Kerja

Selama ini pemerintah cenderung mencari pendapatan di bidang perizinan, bukan perpajakan. Sehingga kesulitan-kesulitan untuk membuka usaha banyak ditemui pada tahap perizinan tersebut.

Fakta ini membuka adanya kesempatan oknum yang melakukan kecurangan dan banyak usaha yang tidak memiliki izin atau dapat dikatakan ilegal. ‘’Logika saja, dalam membuka usaha diperlukan izin. Di tahap perizinan, selain syarat yang banyak, adanya kesulitan untuk mendapat izin usaha. Sebenarnya, untuk menumbuhkan semangat masyarakat dalam produktivitas, tahap ini yang perlu diperhatikan juga. Jangan dipersulit, justru dipermudah,’’ ujarnya.

Baca juga:  UU Cipta Kerja Tingkatkan Kepercayaan Diri Para Investor dan Calon Investor

Intinya, sejalan dengan pemerintah tidak ada salahnya. Yang penting adalah penerapannya. Walaupun mengundang banyak pro dan kontra, hal itu biasa. ‘’Saya rasa pemerintah akan semakin kondusif dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru. Kalau saya sendiri, sangat mendukung,’’ tutupnya. (Gita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *