DENPASAR, BALIPOST.com – Kota Denpasar kembali menunjukan komitmenya dalam menjaga tradisi, seni dan kebudayaan Bali. Setelah setahun lalu sukses meloloskan empat karya budaya, kini di tahun 2020 kembali Kota Denpasar mengusulkan enam karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda secara Nasional.
Namun demikian, 3 diantaranya sukses ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda, sedangkan 3 lainya masih ditangguhkan. Tiga karya budaya Kota Denpasar yang ditetapkan menjadi WBTB Indonesia Tahun 2020 yakni Tradisi Nanda (adat istiadat dan ritus), Kesenian Genggong (seni pertunjukan), dan Kesenian Gambuh Pedungan (seni pertunjukan).
Tahun lalu, empat karya budaya asal Kota Denpasar juga telah ditetapkan sebagai WBTB Nasional. Yakni Tradisi Ngaro Banjar Medura Intaran Sanur (adat istiadat dan ritus), Sate Renteng (kemahiran, adat istiadat dan ritus), Legong Binoh (seni pertunjukan), dan Janger Kedaton Sumerta dan Pegok Sesetan (seni pertunjukan).
Kadis kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram didampingi Kabid Cagar Budaya, I Ketut Gede Suaryadala mengatakan bahwa penetapan empat tradisi dan kebudayaan asli Denpasar ini sebagai warisan budaya tak benda Indonesia Tahun 2020 merupakan angin segar bagi inventarisir dan pelestarian seni dan budaya di Kota Denpasar. Setahun sebelumnya Kota Denpasar juga sukses mendaftarkan empat karya budaya khas Denpasar untuk ditetapkan menjadi WBTB Indonesia. Kedepannya, tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia khususnya yang berasal dari Bali dan Kota Denpasar.
“Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya dan tradisi di Denpasar agar tidak di klaim negara lain dan mengindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan, setelah ditetapkan menjadi WBTB Indonesia tahun 2020, nantinya ketiga WBTB asal Denpasar ini akan terus dikawal sehingga mampu menjadi WBTB di tingkat Internasional yang ditetapkan oleh UNESCO. “Kita patut bersyukur dengan ditetapkannya kebudayaan dan tradisi asli Denpasar masuk dalam WBTB Indonesia, kedepanya tradisi dan kebudayaan lainya akan tetap kita perjuangkan untuk dapat masuk dalam WBTB Indonesia dan portal inventaris nasional,” pungkasnya.
Sementara itu, Tim Cagar Budaya Kota Denpasar, I Gede Anom Ranuara bersama Dewa Gede Puwita dan Dewa Gede Yadhu Basudewa mengatakan bahwa ketiga karya budaya Kota Denpasar lolos bersama 8 karya budaya lainya dari seluruh kabupaten/kota se-Bali. Sehingga untuk seluruh Bali sebanyak 11 karya budaya sukses ditetapkan menjadi WBTB Indonesia Tahun 2020.
Adapun tradisi Nanda menurut Anom Ranuara merupakan sebuah tari ritual yang dilaksanakan pada upacara pengilen pada beberapa Desa Adat di wilayah Denpasar Timur. Hingga saat ini Tradisi Nanda masih dijumpai di Desa Adat Kesiman, Desa Adat Sumerta, Desa Adat Tembau, Desa Adat Penatih Puri, Desa Adat Taman Poh Manis, Desa Adat Penatih, Desa Adat Bekul, Desa Adat Anggabaya dan Desa Adat Laplap.
Selanjutnya untuk Kesenian Genggong merupakan alat musik yang dikelompokkan dalam jenis harpa mulut. Sehingga dalam memainkanya menggunakan mulut dengan resonasi tenggorokan. Di Denpasar, Genggong masih eksis dan sudah direkonstruksi di Pegok, Sesetan.
Dan untuk Kesenian Gambuh Pedungan merupakan kesenian yang diperkirakan telah ada sejak tahun 1836. Hingga saat ini kesenian ini sangat disakralkan di Banjar Menesa dan Banjar Puseh Pedungan yang dipentaskan saat piodalan di Pura Puseh Desa Adat Pedungan setiap Tumpek Wayang. (Asmara Putera/balipost)