DENPASAR, BALIPOST.com – Polantas Polresta Denpasar melakukan berbagai upaya dalam mengedukasi dan menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mencegah penyebaran virus COVID-19. Selain sosialisasi dan penyuluhan ke desa-desa, personel Satlantas Polresta secara masif menyebarkan brosur dan menempelkan stiker “Ayo Pakai Masker.”
Pada Selasa (13/10), Kanitdikyasa Satlantas Polresta Denpasar, Iptu Putu Sudarsana bersama personel Unit Patroli menyebarkan brosur imbauan dan stiker protokol kesehatan (prokes) di seputaran Pasar Buah Batu Kandik, Jalan Kargo, Denpasar. “Sesuai tugas pokok kami memberikan dikmas dalam mencegah dan memutus penyebaran COVID-19. Salah satunya melalui penyebaran brosur dan penempelan stiker agar imbauan protokol kesehatan diterima langsung oleh masyarakat,” tegas Iptu Sudarsana.
Sementara Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Taufan Rizaldi menyampaikan, kampanye secara masif dilakukan kesatuan yang dipimpinnya diharapkan dapat menggugah kepedulian dan kesadaran masyarakat sendiri mematuhi prokes. Tujuannya untuk mencegah dan memutus penyebaran COVID-19 di Kota Denpasar.
Sedangkan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Pergub No. 46 tahun 2020 dilakukan di Pasar Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, tujuan operasi tersebut untuk mendisiplikan dan penegakan hukum prokes guna menceggah terjadinya penambahan kasus penularan dan penyebaran virus Corona, khususnya di wilayah Kecamatan Kuta Selatan. “Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan anggota Polri, TNI dan Satpol PP setempat. Jumlahnya 26 orang,” ujarnya.
Sasarannya pengguna jalan dan pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker. Hasilnya tiga orang pelanggar terjaring tidak mengenakan masker. (Kerta Negara/balipost)