Titian Wilaras saat sidang dengan agenda tuntutan. Sidang dilakukan tatap muka karena terdakwa dialihkan penahannya. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Titian Wilaras, owner sekaligus pemegang saham pengendali (PSP) Bank BPR Legian, Selasa (13/10) dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Selain itu, JPU Ida Bagus Putu Swadarma Diputra, di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Andajani Day ini menuntut supaya terdakwa dihukum membayar denda Rp 10 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Titian Wilaras yang tidak menjalani penahanan fisik karena penahannya dialihkan itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 A UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Baca juga:  Aniaya Istri Hingga Tewas, Ini Vonis Paulus

Jaksa dari Kejari Denpasar itu pada pokoknya menguraikan bahwa berdasarkan fakta hukum dari keterangan saksi dan keterangan ahli yang dihubungkan dengan barang bukti, unsur melakukan tindak pidana yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.

Dalam beberapa pertimbangannya, jaksa mengatakan selama dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang meniadakan kesalahan terdakwa Titian Wilaras, baik berupa alasan pembenar maupun pemaaf. Dalam pertimbangan yang memberatkan, terdakwa disebut tidak berterus terang mengenai tindak pidana yang dilakukan. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, tulang punggung keluarga, telah ada pengembalian penggunaan dana yang digunakan oleh terdakwa sebesar Rp 13.146.291.411.

Baca juga:  2020, Bali Bertabur Aktivitas Budaya

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi dan memohon waktu dua pekan untuk menyampaikannya. “Ini tidak ada bukti, percakapan WA juga tidak ada bukti,” ucap Titian saat diberikan kesempatan menanggapi tuntutan jaksa. “Ini baru tuntutan. Saudara punya hak melakukan pembelaan,” ucap hakim Angeliky Andajani Day.

Sebagaimana berkas dakwaan, Titian Wilaras (55) yang beralamat di Jalan Tukad Unda, Denpasar, terjerat ranah hukum perbankan setelah dibidik OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Baca juga:  Tertangkap Usai Dugem, Sopir Pariwisata Diganjar 8 Tahun Penjara

Dalam berkas dari departemen penyidikan sektor jasa keuangan OJK, dalam kasus ini diduga telah terjadi dugaan tindak pidana perbankan. Yakni, dalam kurun waktu Agustus 2017 hingga Oktober 2018 di PT BPR Legian, di Jalan Gajah Mada, Denpasar.

Modusnya, sebagaimana berkas yang diterima kejaksaan, Titian Wilaras diduga menyuruh Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU ini dan ketentuana perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *