DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel) mengungkap kasus pemalsuan surat hasil rapid test COVID-19, Rabu (7/10). Pelakunya, Denny Hidayat (24) dan Oki Santoni (23). Para pelaku dibekuk di Jalan Dewata, Densel.

Kapolsek Densel AKP Citra Fatwa Rahmadani, didampingi Kanitreskrim AKP Hadimastika, Selasa (13/10) mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan kasus pencurian dan korbannya, Rikardus Ratu (22). Pada Rabu pukul 07.30 Wita, tersangka Denny datang ke Toko RA Print 24 Jam, Jalan Dewata No.38, Sidakarya, Denpasar Selatan, untuk mengeprint dokumen.

Korban merupakan pegawai RA Print mengeprint dokumen pelaku. Saat itulah pelaku melihat HP di atas meja depan dan timbul niatnya mengambilnya.

Baca juga:  Golkar Tegas Berhentikan Kader Terbukti Gunakan Narkoba

Setelah korban selesai ngeprint dokumen, pelaku pura-pura memesan teh poci. Korban langsung membuatkan pesanan korban tersebut. “Tanpa sepengetahuan korban, tersangka Denny langsung mengambil HP tersebut. Setelah itu tersangka langsung membayar teh poci yang dipesannya dan mengatakan kepad korban bahwa pesanannya akan diambil nanti. Tersangka langsung pergi membawa HP korban,” ujarnya.

Setelah menerima laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Densel melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dan terlacak tempat tinggalnya di Jalan Dewata Gang Harum Manis, Denpasar. Polisi langsung menangkap pelaku di tempat tinggalnya.

“Saat anggota kami melakukan penggeledahan kamar tersangka Denny, ditemukan surat hasil rapid test palsu sebanyak 10 lembar,” ucap mantan Kasatlantas Polres Buleleng ini.

Baca juga:  Desa Adat Besakih Kembali Gelar Karya Agung IBTK

Iptu Hadimastika bersama anggotanya melakukan pengembangan dan terungkap tersangka Denny memalsukan surat hasil rapid test bersama Oki. Tersangka Oki pun langsung ditangkap. “Pelaku memalsukan surat hasil rapid test dikeluarkan Quantum Sarana Medik. Tersangka Oki bertugas mengedit scan hasil rapid tes melalui Photoshop. Sedangkan tersangka Denny bertugas mencari pelanggan, mengeprint dan menjual hasil rapid test palsu tersebut,” ungkapnya.

Adapun modusnya, tersangka Oki meminjam surat asli hasil rapid test Quantum Sarana Medik dengan hasil non reaktif milik temannya. Kemudian surat tersebut discan lalu diedit sesuai nama pemesan.

Baca juga:  Ini Jumlah Tuntutan Pidana Kasus Korupsi PNPM-MP

Selanjutnya tersangka Denny menawarkan hasil rapid test itu melalui Facebook dengan harga Rp 50.000 per surat. Jika ada orang memesan, Denny meminta identitasnya dan dikirim kepada Oki.

Selanjutnya Oki memprosesnya hingga surat palsu itu jadi. Denny bertugas menge-print dan bertemu dengan pemesan surat tersebut. “Pelaku beraksi sejak tanggal 21 September 2020 dan sudah menjual tiga surat palsu tersebut. Surat tersebut sudah berhasil menyeberangkan pemesan tersebut ke Jawa. Uang hasil jual surat palsu itu dibagi berdua dan digunakan biaya hidup sehari-hari,” kata Citra Fatwa. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *