Tersangka pelaku penjotosan ditangkap aparat. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah beberapa hari melakukan pencarian, akhirnya polisi menangkap seorang waria, Sahrul alias Aura (29) di tempat kosnya, Jalan Mataram Gang Samuan Tiga, Kuta, Minggu (11/10). Pasalnya Sahrul memukul Angki Gusprino (20) saat berada di Paddy’s Pub, Kuta.

Kapolsek Kuta AKP GAA Udayani Addi melalui Kanitreskrim Iptu Made Putra Yudhistira, Rabu (14/10) mengatakan, kasus penganiyaan tersebut terjadi pada Kamis (1/10) pukul 02.00 Wita. Awalnya korban bersama dengan teman-temannya di dalam Paddy’s Pub sedang duduk sambil minum bir.

Baca juga:  Layani WNA, Dalih Waria Konsumsi Narkoba

Tiba-tiba datang pelaku dan langsung memukul mata kanan korban. Selain itu pelaku menonjok bibir korban sampai luka dan terasa sakit. “Korban lalu melaporkan kejadiannya ke Polsek Kuta,” kata Iptu Yudhistira.

Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Iptu Yudhistira didampingi Panit 1 Ipda Erick Wijaya Siagian melakukan penyelidikan. Pada Minggu (11/10) polisi mendapat informasi pelaku asal Makassar, Sulawesi Selatan ini berada di tempat kosnya.

Baca juga:  Dikeluhkan Masyarakat, Pemilik Tambang Batu Padas Ilegal Ditangkap

Tanpa buang waktu lagi, petugas mendatangi tempat kos tersebut dan menangkap pelaku pukul 14.00 Wita. “Pelaku mengaku memukul korban sebanyak 2 kali. Alasannya pelaku jengkel dengan korban karena dituduh mencuri bir,” tegas mantan Kanit 1 Satreskrim Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *