DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Satgas COVID-19 Desa Dangin Puri (Dangri) Kaja bersama instansi terkait melakukan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Pergub Bali No. 46 tahun 2020. Tujuannya untuk mendisiplikan masyarakat patuhi protokol kesehatan (prokes) sehingga penyebaran COVID-19 bisa dicegah.
Pada Rabu (14/10), operasi dilakukan di wilayah Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar, tepatnya di simpang Jalan Gatot Subroto Timur-Jalan Nangka. Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan pukul 08.30 – 09.30 Wita, melibatkan 82 personel dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan Linmas.
“CB-nya (cara bertindak) yaitu mengecek protokol kesehatan pengguna jalan dan masyarakat umum. Selain itu memberikan penindakan berupa teguran dan sanksi kepada orang yang melanggar protokol kesehatan pencegahan virus COVID-19,” ujarnya.
Hasil operasi ditindak lima orang pelanggar. “Ada yang didenda Rp 100 ribu dan dibina,” ujarnya.
Kegiatan sama dilakukan di Dermaga Barat, Simpang Sampan dan Dermaga Barat Utara, Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan. Tim gabungan Polsek Kawasan Benoa, Ditpolair Polda Bali, KSOP dan security melaksanakan pengecekan prokes ke pengunjung, pedagang dan para ABK yang kumpul-kumpul. “Hasil pemeriksaan terhadap para ABK dan pengunjung pelabuhan nihil ada penindakan,” tegas Iptu Sukadi. (Kerta Negara/balipost)