I Wayan Dirgayusa. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangli meniadakan karantina mandiri terhadap warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa gejala (OTG). Untuk menghindari munculnya penambahan kasus baru di klaster keluarga, seluruh OTG dan pasien positif dengan gejala ringan kini dikarantina di hotel.

Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangli I Wayan Dirgayusa, Selasa (13/10) mengatakan berdasarkan hasil evaluasi, terjadi peningkatan angka kasus positif covid-19 di Provinsi Bali sejak Juli lalu. Untuk menekan kasus, Gugus Tugas provinsi kemudian memerintahkan kepada seluruh guus tugas kabupaten/kota untuk meniadakan isolasi mandiri di rumah dan kembali memberlakukan isolasi secara terpusat terhadap OTG.

Baca juga:  Ini, Jumlah Pergeseran Anggaran Tangani COVID-19 di Bangli

Tempat isolasi ditentukan oleh Provinsi. Untuk Kabupaten Bangli mendapat tempat isolasi di hotel Melasti yang ada di wilayah Kuta, Badung. Di sana disediakan 100 kamar untuk OTG termasuk untuk tim dari kabupaten Bangli.

Dikatakan Dirgayusa, isolasi terhadap OTG di hotel Melasti sudah dilaksanakan sejak tanggal 8 Oktober lalu. Semua OTG yang pada tanggal itu sedang menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing dievakuasi ke hotel. “Saat itu ada 21 OTG yang dievakuasi ke hotel,” ungkapnya.

Baca juga:  Antisipasi Hoax, Pemkab Bangli Diminta Sediakan Layanan Informasi COVID-19

Denngan demikian, saat ini sudah tidak ada lagi OTG yang menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing. Menurut Dirgayusa, kecendrungan sikap tidak disiplin OTG menjalankan protokol kesehatan saat menjalani karantina mandiri di rumah, sangat berpotensi terjadinya penyebaran virus corona di klaster keluarga.

Lewat pemusatan karantina di hotel, diharapkan kasus postif COVID-19 bisa ditekan. Ia menambahkan selama menjalani karantina di hotel, akomodasi dan makan minum untuk OTG ditangung pemerintah. Pembiayaannya sharing dari anggaran pemerintah kabupaten Bangli, provinsi dan pusat. Tidak ada batas waktu pelaksanaan karantina. OTG akan dikarantina sampai dinyatakan sembuh. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Baru Sehari Dinyatakan Positif, 4 Pasien di Buleleng Kembali Terima Hasil Tes
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *