Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara saat rapat lewat vidcon dipimpin Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk mendukung Polri mengamankan unjuk rasa atau demo, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara memerintahkan para komandan atau kepala satuan jajarannya menyiapkan personel yang standby force di satuannya masing-masing. Pangdam juga mengingatkan agar pasukannya tetap memperhatikan aturan dan norma hukum yang berlaku, serta selalu memperhatikan protokol kesehatan penanganan COVID-19.

Hal itu disampaikan Pangdam Mayjen Kurnia, Rabu (14/10) usai mengikuti rapat dipimpin Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa lewat video conference (vidcon). Seperti rilis dari Pendam IX/Udayana, dalam arahannya, Kasad menegaskan agar para Panglima Komando Utama (Pangkotama) berperan aktif dan mendukung maksimal dalam melaksanakan tugas serta selalu bersinergi dengan Polri, maupun instansi terkait lainnya dalam pengamanan aksi unjuk rasa di daerahnya masing-masing.

Baca juga:  Diduga Depresi, Pengawas Proyek Nekat Akhiri Hidup

Menurut Jenderal Andika, prajurit TNI AD yang diperbantukan kepada Polri juga harus memahami tindakan dan sanksi hukuman dalam melaksanakan tugas pengamanan unjuk rasa bila mana ada ditemukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut misalnya pengerusakan barang, penganiayaan terhadap orang dan lain sebagainya yang telah diatur dalam Undang-undang Hukum Pidana.

Kasad juga menekankan kepada satuan TNI AD yang ada di daerah agar tidak memberikan sarana dan prasarana atau alat serta fasilitas militer yang dimilikinya kepada pengunjuk rasa. Terlebih untuk melakukan tindak pidana karena ancaman hukuman sudah sangat jelas.

Dalam hal memberikan bantuan kekuatan TNI AD kepada Polri saat pengamanan unjuk rasa agar tetap berpedoman dengan ketentuan yang berlaku. “Seluruh prajurit TNI AD di daerah agar mengetahui dan memahami tindakan yang harus dilakukan serta sanksi hukuman yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Hukum Pidana. Itu dijadikan edukasi dalam melaksanakan tugas pengamanan unjuk rasa yang diperbantukan kepada Polri,” tegas Kasad.

Baca juga:  Wisman Foto di Pelinggih Sudah Kesekian Kali, Harus Ada Langkah Antisipasi Kongkrit

Jika ada yang membantu atau menggunakan fasilitas militer kepada pendemo, lanjutnya, maka hal tersebut patut diduga bersalah serta dapat ditindak pidana. “Saat itu juga gerbang markas dan asrama TNI AD agar ditutup. Dansat di satuan masing-masing yang bertanggung jawab. Jangan sampai kita dianggap memfasilitasi unjuk rasa. Batasi orang yang berunjuk rasa dengan alasan apapun, tetapi tetap jangan dilupakan nilai-nilai humanis untuk menghindari fitnah,” ujarnya.

Baca juga:  Terpilih Aklamasi, I Wayan Purwita Jadi Ketua DPC Peradi SAI Denpasar

Kasad Andika memerintahkan Pangkotama di daerah masing-masing dalam waktu seminggu ke depan agar menyiapkan kekuatan personel standby di satuannya masing-masing. Tujuannya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi dalam penggunaannyapun menunggu perintah. “Kepada Kakumdam IX/Udayana, agar pasal-pasal yang ada dalam Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kegiatan pengamanan unjuk rasa agar pasal-pasalnya dituliskan dan dijadikan buku saku sebagai pedoman bagi prajurit Kodam IX/Udayana di lapangan,” tegas Pangdam Mayjen Kurnia, didampingi Kasdam Brigjen TNI Candra Wijaya, usai vidcon. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *