Tersangka diamankan karena kepemilikan ganja kering dan pohon ganja. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali terus memburu sindikat narkoba yang beraksi saat pandemi COVID-19. Pada Selasa (13/10), polisi menggerebek vila di Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara dan Jalan Sari, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar.

Alhasil ditangkap Giovanni Biondi (30) dan Johannes I.S. Pradipta (32) dengan barang bukti ganja kering seberat 4,5 kilogram serta sembilan pohon ganja. Saat dikonfirmasi, Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Muhammad Khozin, Rabu (14/10) membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali.

Baca juga:  Kodam-Polda Amankan Kunker Ibu Negara RI

Kronologisnya, pada Selasa pukul 19.00 WITA Tim Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba dipimpin Kanit AKP Djoko Hariadi menangkap Giovanni asal Tangerang Selatan di vila, Jalan Tegal Cupek, Kerobokan. Saat itu petugas mengamankan satu paket ganja di dalam tas kain milik pelaku. “Kasus tersebut dikembangkan anggota kami,” ujarnya.

Hasil interogasi tersangka Giovanni, AKP Djoko bersama anggotanya bergerak ke wilayah Ubud. Setibanya di salah satu vila, Jalan Sari, Desa Peliatan, Ubud, ditemukan sembilan pot plastik berisi pohon ganja. Posisi pohon ganja itu di depan pintu luar kamar pelaku.

Baca juga:  DPRD Gianyar Minta Efektifkan Belanja Daerah

Juga diamankan 3 paket ganja di dalam kulkas, satu paket di dalam koper, satu paket di atas lantai, satu paket di dalam tas ransel dan satu paket di atas kulkas. Barang bukti disita dari tersangka Giovanni, polisi menyita satu plastik klip berisi daun, batang dan biji ganja seberat 4,62 gram.

Tujuh paket berisi daun, batang dan biji ganja berat seluruhnya 2.697,52 gram dan HP. Polisi juga mengamankan sembilan buah pot warna hitam masing-masing berisi pohon ganja dengan tinggi 9-15 sentimeter.

Di vila wilayah Ubud tersebut, petugas juga menangkap Johannes I.S. Pradipta asal Tangerang Selatan dan berprofesi sebagai tukang tato. Dari tersangka Johannes disita barang bukti 12 paket di dalamnya masing-masing berisi daun, batang dan biji ganja seberat seluruhnya 1.807,16 gram.

Baca juga:  Todongkan Pistol ke Bos Kafe, Oknum Ormas Diringkus

Selain itu diamakan satu alat isap untuk ganja dan HP. Paket ganja itu ditemukan di dalam kulkas dan di atas meja.

Tersangka Johannes mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Giovanni awal Oktober lalu. Rencananya sebagian ganja tersebut diedarkan sesuai perintah Giovanni dan sisanya dipakai sendiri. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *