DENPASAR, BALIPOST.com – Guna memperlancar pemulihan ekonomi, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Permenkumham berkaitan kebijakan baru bagi orang asing (OA) dalam masa pandemi COVID-19. Yakni, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Penerbitan Peraturan Menteri tersebut sebagai langkah pemulihan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan di tengah situasi pandemi saat ini,” tandas Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil kemenkumham Bali, Eko Budianto didampingi Humas Surya Dharma, Kamis (15/10).
Lebih dikatakan, dalam peraturan menteri terdapat beberapa pengaturan di antaranya mengenai visa dan izin tinggal bagi orang asing serta penentuan hanya tempat pemeriksaan imigrasi atau check point yang ditunjuk oleh menteri dapat dilakukan perlintasan internasional. Juga penunjukan tempat pemeriksaan imigrasi sebagai tempat perlintasan internasional akan diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri.
Visa yang diatur antara lain visa diplomatik, visa dinas, visa terbatas, dan visa kunjungan. Penerbitan visa diatur dengan konsep baru berupa e-visa.
Penerapan e-visa ini telah merubah konsep lama yang telah berlangsung lebih kurang 50 tahun dengan penggunaan visa sticker menjadi tanpa menggunakan sticker visa. “Ini merupakan kemajuan yang fundamental dalam pelayanan keimigrasian. Dalam penerbitan e-visa tersebut terlebih dahulu diajukan permohonannya kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk mendapat persetujuan,” katanya.
Penerbitan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dimaksud saat ini hanya diperuntukan tujuan bekerja dan tidak bekerja namun tidak diperuntukkan tujuan wisata. Sehingga untuk sementara waktu penerapan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan belum diberlakukan kembali.
Lebih dijelaskan peruntukan tujuan tidak bekerja di antaranya bagi penanam modal asing, penyatuan keluarga, dan orang asing lanjut usia. Pengaturan mengenai izin tinggal disebutkan terdapat izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap. “Dalam pengaturan izin tinggal ada substansi yang baru berupa dimungkinkannya pemegang visa kunjungan saat kedatangan yang telah diperpanjang izin tinggalnya dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas,” sambung Eko.
Lanjut dia, hal lain yang tidak diatur oleh Permenkum HAM tersebut tetap menggunakan pemberlakukan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari kewajiban memiliki izin tinggal atau peraturan lain yang masih berlaku. (Miasa/balipost)