Kapolresta Denpasar memaparkan mantan dosen PTN yang menjadi tersangka Narkoba di Mapolresta Denpasar, Kamis (15/10). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan merilis pengungkapan kasus narkoba sebulan terakhir, Kamis (15/10). Tim Satresnarkoba Polresta bersama Satgas CTOC Polda Bali menciduk 37 tersangka.

Salah satu pelaku mantan dosen perguruan tinggi negeri di Bali, Sunarta (56) dengan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 0,31 gram. Kapolresta mengatakan, tersangka Sunarta tinggal di Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar dan mengundurkan diri sejak Maret 2017.

“Tersangka Sunarta mengaku pernah sebagai pengawas proyek swasta, Konsultan Independen Kantor Balai Perasarana Wilayah dan Pemukiman Cabang Bali,” ungkapnya.

Baca juga:  Tahun Ini, Festival Semarapura Batal Digelar

Tersangka Sunarta ditangkap di depan rumahnya, Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar Selatan. Polisi yang menggeledah kamar pelaku diamankan dua paket SS seberat 0,31 gram.

Saat diinterogasi Kapolresta, Sunarta mengaku baru konsumsi barang terlarang tersebut. SS tersebut itu dibeli Rp 800 ribu dari seseorang yang disapa Koplar. Pelaku berdalih tidak pernah bertemu dan tranksaksi dilakukan dengan sistem tempel. “Kami masih kembangkan kasus ini, termasuk melacak keberadaan Koplar,” tegas Jansen.

Selain itu, polisi mengungkap kasus narkoba dengan modus barang bukti dicor semen. Pelakunya, Aringga (26) di Jalan Buana Listrik, Denpasar Barat. Barang buktinya disita 30 paket SS dengan berat bersih 29,31 gram, tiga paket 109 butir ekstasi dan 25 paket SS dikemas cor semen.

Baca juga:  Perputaran Dana Judi Daring 2024 Mencapai Rp283 Triliun

“Kami berhasil mengungkap kasus narkotika selama satu bulan terakhir, 16 orang dengan barang bukti besar dan 21 orang dengan barang bukti kecil,” ujar Kombes Jansen, didampingi Kasatresnarkoba AKP Mikael Hutabarat.

Sementara Aringga mengaku barang tersebut adalah milik biasa dipanggil Wahyu. Modusnya cara rnengambil tempelan, selanjutnya menunggu perintah Wahyu lokasi nempel paket SS. Pelaku berperan sebagai kurir, telah melakukan 1 kali tempelan dan mendapat upah sebesar Rp 50 ribu rupiah sekali tempelan. Tersangka juga menerangkan alasanya mau menjadi kurir karena faktor ekonomi.

Baca juga:  Perantara Jual Beli Narkoba Minta Keringanan Hukuman

ebih lanjut, mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua Barat ini menjelaskan, dari para pelaku terjaring hanya satu pelaku residivis dalam kasus penganiayaan di tahun 2019, I Nyoman Sutama. “Total barang bukti yang kami diamankan sabu-sabu seberat 82,24 gram, ekstasi 199 butir dengan berat 83,25 gram, tembakau sintetis seberat 4,02 gram dan ganja 6,55 gram,” terang Jansen. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *