Jerinx saat sidang di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Otong Hendra Rahayu, Bagus Putra dkk., Kamis (15/10) menghadirkan empat orang ahli untuk menguatkan dakwaan kasus “IDI Kacung WHO”, dengan terdakwa Jerinx atau I Gede Aryastina alias I Gede Ari Astina. Mereka adalah ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo, ahli hukum pidana Dr. I Gusti Ketut Ariawan, ahli IT Gde Sastrawangsa, dan ahli digital forensik I Made Dwi Aritanaya.

Ahli pertama yang dimintai pendapat adalah ahli bahasa Aji Wibowo. Setelah dimintai identitas dan riwayat pendidikan, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso sempat keberatan karena ahli ini lulusan Sastra Inggris, sedangkan yang dipersolkan adalah Bahasa Indonesia.

Namun pemeriksaan tetap dilanjutkan karena Aji Wibowo paham soal tata bahasa, dan sudah beberapa kali menjadi ahli bahasa pula. Aji di depan persidangan mengaku akan memberikan pendapat berkaitan dengan linguistik.

Baca juga:  Siap Manjakan Lidah, PKB 2017 Bakal Gelar Pesta Kuliner

Aji Wibowo berpendapat, setiap kata itu netral, yakni tidak negatif atau positif. Namun kata itu tergantung konteksnya.

Pun soal IDI Kacung WHO, ahli menerangkan soal permaknaan atau pernyataan dari kalimat. “Kami memaknai konteksnya,” jelas ahli.

Jaksa kemudian masuk dalam persoalan postingan yang dibuat oleh terdakwa Jerinx. Mulai dari bangga jadi kacung WHI, hasil test rapid sering ngawur, dan postingan lainnya.

Jaksa menanyakan, apakah kata-kata kacung yang bukan pada orang sebenarnya biasa berdampak? Ahli bahasa berpendapat kacung dalam makna leksikal, bahwa kacung itu adalah pesuruh atau pelayan. “Jadi, kalau bukan pesuruh ya akan berdampak,” katanya.

Baca juga:  Sidang Kembali Diwarnai dengan Demo "Bebaskan Jerinx"

Apakah ada dampak pada dokter atau lembaga? Ahli mengatakan tergantung orangnya. Mereka merasa atau tidak. Begitu juga dengan kata IDI Kacung WHO, itu tergantung yang menyikapi, apakah dokter benar pesuruh atau tidak.

Pun soal postingan bubarkan IDI, kata ahli, itu merupakan kata perintah, atau meniadakan oleh pemosting.Sedangkan emotion babi, ejekan yang sangat kasar.

Postingan itu sesuatu yang dapat menimbulkan rasa kebencian. “Ya, itu menimbulkan atau menciptakan kebencian akan rasa yang tidak suka terhadap seseorang. Hal itu akan membuat orang lain merasa tidak nyaman,” urai ahli.

Sementara saat ditanya kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso dkk., Aji Wibodo mengatakan IDI adalah kelompok profesi tertentu.

Baca juga:  Soal Putusan PT, Ini Kata Pengacara Jerinx

Lantas, apakah kata kacung selalu jelek? Ahli kembali menjawab tergantung konteks. Sugeng kemudian memberi beberapa contoh, bahwa ada profesor yang namanya Kacung.

Terus, bagaimana bila Kacung itu diucapkan oleh musisi sarkas, seniman lembut, atau penyanyi metal, rock, atau penyanyi yang mengritik? Ahli kembali menjawab itu semua tergantung konteksnya.

Ahli kemudian diminta jujur melihat postingan terdakwa Jerinx, apakah ada pesan moral untuk kepentingan orang banyak yang disuarakan. Ahli pun mengatakan melihat pesan untuk orang umum, yakni kekhawatiran untuk kepentingan orang banyak, utamanya pada ibu-ibu hamil yang mau melahirkan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *