Jerinx SID usai menghadiri sidang. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang kedua kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Aryastina alias I Gede Ari Astina alias Jerinx, Kamis (15/10) kembali digelar offline. Sidang memeriksa atau meminta pendapat empat orang ahli.

Dari keterangan para ahli, kata Jerinx usai sidang tatap muka, diketahui bahwa ada pemesan Pasal 28 UU ITE.
Dijelaskanya, surat kuasa dari PB IDI Pusat pada IDI Bali adalah untuk melaporkan Jerinx dalam kasus pencemaran nama baik. “Jadi, tidak ada perintah dari PB IDI Pusat untuk melaporkan saya di Pasal 28 atau ujaran kebencian,” ungkapnya.

Baca juga:  Dari Pengurus PHDI Pusat 2021-2026 “Mejaya-jaya” hingga Delapan Wilayah di Bali Nihil Tambahan Kasus COVID-19

Ia pun mengatakan, jika IDI Bali tidak ingin dimanfaatkan oleh pihak lain yang ingin memenjarakannya, dengan Pasal 28 yang bisa menahan orang, diminta segera melakukan klarifikasi. “Jika IDI Bali tidak ingin diadu domba dengan rakyat, karena jelas ada permainan di sini, sebaiknya IDI Bali segera mengklarifikasi siapa yang memesan pasal 28 tersebut,” tutup I Gede Aryastina alias I Gede Ari Astina. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Karena Alasan Ini, Jerinx Batal Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *