BANGLI, BALIPOST.com – Sudah sebulan lebih operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 dilaksanakan. Selama itu ada ribuan warga yang ditindak karena melanggar prokes.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma, Kamis (15/10) mengatakan operasi yustisi dilaksanakan secara serentak di seluruh Bali mulai 7 September lalu. Operasi dilaksanakan setiap hari oleh tim yustisi yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Dishub dan Camat. Hasil pelaksanaan operasi dilaporkan secara rutin ke pusat.
Dikatakan Suryadarma, selama pelaksanaan operasi, kebanyakan pelanggar terjaring karena tidak menggunakan masker dengan benar. Seperti menggunakan masker di dagu, dan ada juga yang menyimpan maskernya di saku saat beraktifitas di luar rumah. “Jadi kebanyakan sudah membawa masker. Tapi tidak dipakai dengan benar. Kalau yang memang sengaja tidak bawa masker, sekarang sudah jarang kami temukan,” terangnya.
Terhadap pelanggar yang terjaring, tim memberikan sanksi mulai dari teguran hingga sanksi denda. “Pelanggar yang tidak menggunakan masker dengan sempurna atau dia bawa masker tapi tidak digunakan, kami masih berikan toleransi sanksi social, ada juga yang kami suruh nyapu seperti di Kintamani kemarin, push-up, dan ada juga yang kami berikan teguran tertulis. Kalau ada pelanggar yang sebenarnya sudah tahu aturannya, tapi tidak bawa masker dan dia sadar juga bayar dendanya, kami terima dendanya,” jelasnya.
Disebutkan total pelanggar yang dikenai sanksi denda yakni sebanyak 29 orang. Seluruh denda yang terkumpul dengan nilai Rp 2,9 juta sudah disetorkan ke kas daerah. “Belakangan ini sudah jarang ada pelanggar yang kena denda. Terakhir ada 1 orang sekitar 3 atau 4 hari yang lalu,” ujarnya.
Sementara tempat usaha yang ada, menurut Suryadarma, sebagian besar sudah mematuhi protokol kesehatan. Seperti menyediakan tempat cuci tangan dan menyediakan kelengkapan lainnya.
Yang masih perlu ditingkatkan yakni pengaturan jaga jarak. “Kami sudah ingatkan pelaku usaha agar memahami kapasitas tempat usahanya. Berapa kemampuannya menampung. Kalau memang sudah penuh agar tidak menerima kunjungan lagi atau meminta pengunjung antre,” terangnya.
Suryadarma mengatakan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 akan terus dilaksanakan sampai pandemi COVID-19 berakhir. Atau hingga ada intruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat, provinsi atau Gugus tugas di Kabupaten.
Pihaknya pun kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu disiplin mematuhi protocol kesehatan pencegahan COVID-19. “Walaupun saat ini perkembangan kasus sudah mulai menurun dan mudah-mudahan penurunan ini bisa terus ditekan, kami imbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sehingga harapan kita kesehatan bisa tetap terjamin, pertumbuhan ekonomi bisa jalan di masyarakat,” harapnya. (Dayu Swasrina/balipost)