Oleh Ngurah Weda Sahadewa
Pertama kali dalam sejarah bahwa pandemi Covid-19 ini telah dapat meluluhlantakkan perekonomian ke dalam jurang resesi. Hal ini menandakan bahwa ekonomi rentan oleh adanya musibah apa pun kecuali terhadap musibah ataupun bencana yang sekelas di bawah Covid-19 mungkin akan berbeda ceritanya.
Kecuali lagi sudah ada suatu antisipasi yang komprehensif terhadap kemungkinan bencana seperti ini akan lain ceritanya. Sesuai dengan amanat UUD 1945 terutama pada pembukaannya bahwa disebutkan salah satunya untuk penyelenggaraan negara yang dapat memberikan kesejahteraan pada rakyat menjadi ketentuan dalam pembukaan alinea yang keempat.
Ketentuan tersebut sebagai bentuk tegas bahwa rakyat sebagai bagian yang tak terpisahkan dari negara secara sadar sebagai disadari sepenuhnya oleh kita semua. Untuk itu penting untuk menyikapi setiap bentuk perkembangan perekonomian yang digagas dalam konteks sekarang di tengah pandemi Covid-19 ini perlu sedikit tidaknya ataupun sekurang-kurangnya terus mempertanyakan keberadaan rakyat di tengah penanggulangan Covid-19 di dalam perspektif ekonomi tersebut.
Untuk itulah perlu adanya penyederhanaan sistem perekonomian secara filsafati dalam pengertian orientasi dasar dari penanggulangan perekonomian masa pandemi ini setidaknya memenuhi persyaratan untuk membangkitkan kembali perekonomian rakyat secara keseluruhan. Tidak perlu diperdebatkan lagi siapa yang dimaksud oleh kata rakyat ini. Sebab, rakyat berarti keseluruhan masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Ketika ini sudah menjadi kesadaran umum maka sudah seharusnya diimplementasikan sebagai bentuk perekonomian yang semakin jelas dan fakta ekonominya sudah mengarah kepada penyelenggaraan ekonomi yang berbasis pada kenyataan rakyat itu sendiri.
Kemudian perlu dievaluasi secara kritis konstruktif bahwa ekonomi rakyat sebagai bentuk ataupun bahkan kefilsafatan dalam ranah ekonomi yang mendukung agar rakyat dapat dihidupkan perekonomiannya. Ini berarti bahwa tidak lama lagi rakyat harus menunggu, sehingga jika diterapkan maka rakyat secara aktif turun tangan bantu satu sama lainnya dalam rangka gotong royong menentukan arah pembangunan ekonomi nasional.
Pada konteks ekonomi rakyat ini memang tidak lagi perlu diperdebatkan dengan ekonomi kerakyatan itu sendiri. Ekonomi kerakyatan adalah konsepnya sendiri, sedangkan ekonomi rakyat merupakan bentuk implementatifnya. Namun tetap memiliki core philosophy-nya sendiri-sendiri dalam pengertian bahwa ekonomi rakyat merupakan dimensi praktis dan sekaligus filosofis untuk dapat langsung menggerakkan perekonomian rakyat itu sendiri.
Ketika perekonomian rakyat terbelah menjadi dua macam yaitu ekonomi rakyat terselenggara oleh pemerintah dan ekonomi rakyat yang terselenggara oleh nonpemerintah. Ini sama-sama mempunyai orientasi yang sama yaitu bangkit untuk menggelorakan ekonomi rakyat itu sendiri. Ini berarti ekonomi rakyat terselenggara oleh berbagai pihak baik oleh pemerintah ataupun nonpemerintah.
Untuk itulah perlu adanya keperluan untuk menjadikan usaha bersama antara pemerintah dan nonpemerintah ini sama-sama menghendaki bahwa perekonomian itu diperkokoh secara internal oleh rakyat sendiri yang didukung oleh berbagai pihak. Inilah yang menjadikan masyarakat semakin mandiri dengan pengawasan langsung yang dilakukan berbagai pihak tersebut.
Tentu pengawasan yang dilakukan adalah pengawasan konstruktif dalam rangka membangun perekonomian yang kokoh dan tidak mudah dihancurkan oleh berbagai jenis bencana apa pun juga. Itulah harapannya. Sekarang bagaimana kelak kenyataannya tergantung kepada dua hal yaitu: pertama, menjadikan ekonomi rakyat sebagai kesadaran semua pihak. Kedua, kekuatan rakyat itulah yang dibangun. Oleh karenanya dengan dua hal tersebut akan dapat menjadikan fondasi ekonomi rakyat Indonesia semakin kokoh dan kuat karena adanya spirit yang mendasar tumbuh dari dalam rakyat itu sendiri untuk bangkit dan bangun menentukan masa depan.
Kekuatan rakyat itulah yang menjadikan negara terpanggil untuk menanamkan kekeluargaan dan gotong royong, sehingga menjadikan masa depan kehidupan rakyat ditentukan oleh kemandirian yang berhasil dirintis oleh pemerintah dan rakyat. Untuk itulah maka kekuatan sinergis akan berkembang dengan seimbang berdasarkan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyatnya, sehingga rakyat tetap aman dan nyaman untuk melakukan aktivitas ekonominya. Sementara itu, kekuatan negara akan menjadi tampak ketika rakyatnya membutuhkan perlindungan hukum ekonomi yang memberikan jaminan tersendiri bagi terselenggaranya ekonomi rakyat.
Penulis, staf Pengajar Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada