Elemen masyarakat Bangli membubuhkan tandatangan pada spanduk deklarasi. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Bangli menolak dan mengutuk tindakan anarkis yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab saat dilaksanakannya kegiatan unjuk rasa. Khususnya dalam menyikapi undang-undang cipta kerja/omnibus law. Hal itu disampaikan elemen masyarakat saat melakukan deklarasi di depan monument pahlawan Kapten Mudita, Bangli, Jumat (16/10).

Elemen masyarakat yang menyampaikan deklarasi terdiri dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Desa Adat (MDA), MUI, Pendeta Jemaat, Pecalang, KMHDI dan perakilan mahasiswa serta tokoh pemuda.

Selain menolak dan mengutuk tindakan anarkis yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab pada saat dilaksanakannya kegiatan unjuk rasa khususnya dalam menyikapi undang-undang cipta kerja/omnibus law, terdapat beberapa point lainnya yang disampaikan saat deklarasi kemarin. Yakni elemen masyarakat Kabupaten Bangli menghormati kebebasan berpendapat di muka umum yang dilakukan secara damai dan sesuai protokol kesehatan COVID 19 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Jelang Musim Hujan, Waspadai Peningkatan DBD

Elemen masyarakat Bangli mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi melakukan aksi unjuk rasa dan mendorong dilakukan upaya-upaya yang sesuai konstitusi dan hukum yang berlaku. Elemen masyarakat Bangli mendukung aparat penegak hukum untuk menindak dan memproses hukum para pelaku aksi anarkhis yang merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Ketua FKUB Kabupaten Bangli I Nyoman Sukra yang memimpin aksi deklarasi Bali Cinta Damai, sangat menyayangkan adanya aksi demo anarkis dalam menyikapi undang-undang cipta kerja/omnibus law beberapa waktu lalu. Menurutnya dalam mengemukakan pendapat tidak seharusnya diiringi aksi anarkis.

Baca juga:  Digelar 5 Hari, Wajib Simak 3 Kawasan Lalin Ditutup Selama Denfest 2022

Terlebih aksi demo dilakukan ditengah merebaknya COVID-19. “Kondisi kita sekarang kan sedang pandemic covid. Kita semua sedang berjuang, jangan sampai COVID-19 menyebar ke tempat lain. Karena itu mari sama-sama jaga kondusivitas daerah kita,” ujarnya.

Kata Sukra masih ada jalan lain untuk menyatakan penolakan terhadap penetapan UU Omnibus Law. Seperti melalui dialog. “Salurkan sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai merugikan masyarakat, apalagi sampai merusak fasilitas umum,” ajaknya.

Baca juga:  Dikeluhkan, Jalan Paving Depan Pura Ulun Danu Batur Dibongkar

Sukra bersykur masyarakat Bangli cukup disiplin dan taat dengan aturan yang ada.

Sementara itu Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengapresiasi deklarasi Bali Cinta Damai yang dilakukan element masyarakat di Bangli. Menurutnya saat ini Bali butuh situasi yang damai dan aman untuk membantu pemulihan baik secara kepariwisataan maupun pemulihan ekonomi.

Kapolres mengharapkan di situasi pandemi ini tidak melakukan unjuk rasa atau mengumpulkan masa dalam jumlah banyak karena ini sangat berpotensi penyebaran COVID-19. “Masih banyak ruang-ruang atau langkah-langkah secara konstitusi yang bisa diambil oleh elemen masyarakat khususnya mahasiswa atau buruh dalam menyampaikan aspirasinya,” kata Kapolres. (Dayu Swarina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *