Petugas melakukan Operasi Masker di Densel. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Operasi makser pada Sabtu (17/10) dilakukan di wilayah Sidakarya dan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan (Densel). Alhasil sejumlah warga terjaring operasi dan diberi sanksi fisik.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi,  Minggu (18/10) menyampaikan, operasi Sidakarya dilaksanakan pukul 22.30 Wita dipimpin Perwira pengawas (Pawas) Polsek Densel Iptu Dewa Oka Yus. Saat apel, Iptu Dewa Yus menyampaikan Operasi Yustisi Gakkum untuk menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat di wilayah Sidakarya dalam penggunaan masker di masa pandemi COVID-19.

Baca juga:  Destinasi Internasional, Bali Dijadikan Etalase Pengenalan Herbal Tradisional ke WNA

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Pergub Bali No. 46 Tahun 2020. “Personel yang terlibat dalam operasi tersebut tetap menjaga disiplin diri sendiri dan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker dan APD lainnya. Dengan demikian personel tersebut aman dan tidak terpapar COVID- 19,” ujarnya.

Selanjutnya  petugas melaksanakan operasi di depan Kantor Desa Sidakarya. Sebanyak enam orang tidak menggunakan masker terjaring. Pelanggar tersebut hanya  tegur saja.

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Sosialisasi Prokes COVID-19

Sementara di Pelabuhan Benoa, operasi digelar di Komplek Pertokoan Jalan Ikan Tuna II, Dermaga Selatan dan Dermaga Barat Utara. Petugas gabungan mengecek protokol kesehatan ke pedagang dan pembeli, serta ABK yang kumpul-kumpul di dermaga.

Hasilnya petugas mengamankan dua ABK tidak memakai masker. Mereka diberikan sanksi push up. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *