TABANAN, BALIPOST.com – Gencarnya pendisiplinan masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kabupaten Tabanan menggandeng jajaran TNI/Polri, berhasil merubah status kabupaten Tabanan dari zona merah ke zona orange.
Meski demikian, tidak langsung menyurutkan petugas untuk terus tetap melakukan penertiban menyasar tempat keramaian ataupun masuk sampai ke pelosok desa. Seperti, Minggu (18/10) tim gabungan menyebar melakukan kegiatan penertiban di sejumlah titik. Hasilnya, masih ada saja warga yang abai tentang penggunaan masker, meski jumlahnya sedikit.
Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba yang juga selaku Koordinator bidang penegakan hukum dan pendisiplinan mengatakan dari hasil giat yang dilakukan Minggu pagi di dua kecamatan yakni Selemadeg dan Penebel, terjaring 18 warga yang dinilai melanggar prokes.
Dari jumlah tersebut, lanjut kata Sarba sebanyak 15 warga diberikan edukasi dan pembinaan lantaran berkaitan dengan penggunaan masker yang belum benar. Dan 2 warga lainnya diberikan sanksi sosial seperti push up, dan 1 warga dikenai denda Rp 100 ribu sesuai Perbup Nomor 44 tahun 2020 karena kedapatan tidak memakai masker. “Ada 18 orang terjaring, sebagian besar hanya diberikan pembinaan dan edukasi khususnya dalam hal memakai masker yang benar, tapi ada juga yang dikenai sanksi karena memang tak pakai masker dan ada yang kami berikan hukuman ringan,” terangnya.
Sarba mengakui sejak mulai diterapkannya sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang kedapatan tidak bermasker, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker sudah sangat membaik. Hanya saja, masyarakat banyak yang masih kerap salah dalam hal cara penggunaan masker. Misalnya saja menggunakan masker namun tak menutupi hidup dan mulut. “Ada yang pakai masker tapi didagu, ada juga yang tidak sampai menutup hidung, ini terus kita edukasi,”terangnya.
Disisi lain, kegiatan serupa juga menyasar kecamatan Tabanan yakni di seputaran desa Dauh Peken. Di lokasi ini, petugas juga menemukan satu warga melanggar prokes dan dikenai sanksi sosial angkat kaki. Seperti diketahui dalam kegiatan pendisiplinan masyarakat, petugas lebih kepada mengedepankan cara humanis saat berpatroli. Begitupun tentang edukasi, seperti wajib masker, cuci tangan dan jaga jarak juga dilakukan dengan cara sederhana dan mudah dimengerti oleh masyarakat. (Puspawati/Balipost)