Petugas mendata pelanggar prokes saat pelaksanaan operasi disiplin Prokes, Senin (19/10). (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Personel gabungan melakukan operasi protokol kesehatan di pintu masuk Denpasar, traffic light Biaung di Jalan By-pass IB Mantra, Denpasar Timur, Senin (19/10). Sebanyak 12 orang didenda karena tidak bawa masker dan sebagian bukan warga Denpasar.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan personel yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari dari TNI 20 orang, Polri 20 orang, Satpol PP 18 orang, Dishub 29 orang, dan aparat desa setempat 25 orang. “Kegiatan tersebut dimulai pukul 09.00 Wita,” ujarnya.

Baca juga:  PPKM Darurat, Polresta Targetkan Penindakan

Kegiatan sama juga dilaksanakan di wilayah Kelurahan Kelan, Kuta Badung. Sebelum melaksanakan operasi, kata Sukadi, personel terlibat dalam operasi tersebut tetap menjaga disiplin diri sendiri terkait prokes, yaitu mengenakan masker atau APD lainnya. “Dengan demikian aman dan tidak terpapar COVID-19 pada saat melaksanakan operasi pendisiplinan. Selain untuk mengamankan diri sendiri, juga memberi contoh yang baik kepada masyarakat,” tandasnya.

Setelah apel, petugas melaksanakan operasi di Jalan Uluwatu depan Pasar Kelan, Kantor Pajak, Kantor Lurah Kelan, LPD Kelan, areal parkir sepeda motor dan depan minimarket. “Ada 11 pelanggar terjaring dan mereka langsung didata. Kegiatan ini dilakukan setiap hari di masing-masing wilayah untuk menekan penyebaran COVID-19,” ujar Sukadi. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Diduga Memeras, Anggota Ormas Ditangkap
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *