Pria jogging dikawal mobil patwal polisi. (BP/Istimewa)

,DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Patwal Ditlantas Bali yang mengawal tiga pria jogging diberi sanksi setelah menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Bali. Dua polantas tersebut dikenakan saksi administrasi dan teguran lisan.

Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Senin (19/10), sanksi administrasi dimaksud adalah permohonan maaf dan menyatakan tidak mengulangi perbuatannya. “Fokus penyelidikan kepolisian adalah pelanggaran prosedur pengawalan yang dilakukan anggota tersebut, bukan siapa yang dikawal. Hasil penyelidikan anggota Propam, pengawalan itu tidak ada permintaan resmi ke Polda Bali. Kalau misalnya adapun (permintaan) pasti ditolak karena tidak sesuai prosedur pengawalan,” tegas Kombes Syamsi.

Baca juga:  Gempa Kuat Guncang Bali, BPBD Laporkan Sejumlah Kerusakan

Kata Syamsi, dalam melakukan pengawalan, polisi mempertimbangkan dan menilai apakah pengawalan itu patut dilaksanakan atau tidak. “Kegiatan itu (jogging) tidak patut untuk dilakukan pengawalan. Makanya kedua anggota yang melakukan pengawalan itu diperiksa anggota Propam Polda Bali,” tandasnya.

Seperti diberitakan, beredar video di media sosial (medsos) tiga pria jogging membawa seekor anjing dikawal mobil patroli pengawal (patwal) polisi, Jumat (16/10). Ketiga pria tersebut tanpa masker dan diikuti mobil mewah.

Baca juga:  Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosennya, Polisi Lakukan Pemeriksaan Intensif

Lokasinya diduga di Jalan By-pass Ngurah Rai, Denpasar Selatan dan sengaja memvideokan kegiatannya tersebut. Pengawalan dilakukan hingga hotel tempat pria tersebut menginap.

Setelah video tersebut viral, personel Bidpropam Polda Bali langsung bergerak dan menyelidik kejadian tersebut. Petugas yang mengawaki mobil patwal tersebut telah diperiksa. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *