Petugas saat melakukan pendisiplinan masyarakat di Selemadeg Barat dan Pupuan. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Pendisiplinan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan terus dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten Tabanan dibantu jajaran TNI/Polri. Jika sebelumnya menyasar wilayah perkotaan, kali ini tim gabungan menyasar wilayah Tabanan bagian barat, seperti di kecamatan Selemadeg Barat dan Pupuan, Senin (19/10). Hasilnya, terjaring 17 (tujuh belas) warga yang melanggar. Empat diantaranya tidak memakai masker.

Dari tujuh belas warga yang terjaring tersebut, disampaikan Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba yang juga selaku Koordinator bidang penegakan hukum dan pendisiplinan, 10 orang dibina dengan hukuman fisik, 4 orang dikenai sanksi Rp 100 ribu sesuai Perbup nomor 44 tahun 2020 karena kedapatan tidak memakai masker. “Dan tiga orang lainnya kami minta membuat surat pernyataan,”terangnya.

Baca juga:  Perayaan Galungan, Satgas Tabanan Awasi Obyek Wisata

Lanjut dikatakannya, dalam giat patroli di dua kecamatan wilayah Tabanan bagian Barat ini, tim menyasar kerumunan dan warung singgahan serta pertokoan yang melibatkan masyarakat banyak. Dan, tentunya dalam melakukan patroli pendisiplinan, petugas melakukan dengan cara humanis serta tetap menyampaikan himbauan sesuai Protokol Kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tabanan. “ Ini akan terus kita lakukan dengan menyasar wilayah lainnya, sehingga benar benar masyarakat terbiasa dengan sendirinya menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Baca juga:  Thailand Catat Rekor Kasus Harian, Termasuk Ribuan Orang dari Kluster Penjara

Sarba melanjutkan, sejak diterapkannya sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang tak bermasker, kesadaran masyarakat menggunakan masker sudah sangat membaik. Hanya saja, masyarakat saat ini masih kerap salah dalam hal cara penggunaan masker. Contohnya seperti masih banyak warga yang menggunakan masker namun tak menutupi hidup dan mulut. Mereka yang tak menggunakan masker dengan baik biasanya diberi hukuman fisik seperti push up dan menyapu di lokasi operasi. “Selain ada yang didenda, kami juga sudah edukasi untuk cara penggunaan masker yang benar. Secara umum kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat,” katanya.

Baca juga:  OJK Persiapkan Transisi Penerapan UU P2SK

Sementara itu terkait dengan perkembangan kasus Covid-19 di Tabanan, sampai dengan data Senin (19/10) sore, Satgas Penanganan Covid Kabupaten melalui Koordinator bidang informasi publik, Putu Dian Setiawan melaporkan, ada tujuh penambahan kasus baru dan lima orang dinyatakan sembuh. Dari tujuh penambahan kasus baru tersebut, lanjut kata Dian banyak yang tanpa gejala. Dimana mereka ini diketahu terpapar setelah dilakukan swab tes oleh perusahaan bersangkutan lantaran kontak erat dengan pasien positif sebelumnya, dan ada juga yang disertai gejala anosmia. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *