DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang lanjutan atas perkara dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Aryastina alias I Gede Ari Astina alias Jerinx, Selasa (20/10) memasuki babak baru. Yakni, giliran pihak terdakwa yang diberikan kesempatan menghadirkan saksi.
“Ada empat saksi yang kami hadirkan,” ucap I Wayan Gendo Suardana, setibanya di PN Denpasar.
Kata Gendo, saksi yang dihadirkan adalah saksi fakta. Dua orang di antaranya adalan rekan Jerinx, yang juga personel group band SID. Mereka adalah Boby Kool dan Eka Rock.
Kata Gendo, saksi fakta akan menerangka karakter Jerinx dalam kesehariannya. “Mereka mengetahui Jerinx seperti apa, tipikal Jerinx seperti apa, dan bagaimana melakukan komunikasi publik,” tandas Gendo. (Miasa/balipost)