Bobby saat berada di lobby PN Denpasar bersama rekannya, Selasa (20/10). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang lanjutan atas perkara dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Aryastina alias I Gede Ari Astina alias Jerinx, Selasa (20/10) memasuki babak baru. Yakni, giliran pihak terdakwa yang diberikan kesempatan menghadirkan saksi.

“Ada empat saksi yang kami hadirkan,” ucap I Wayan Gendo Suardana, setibanya di PN Denpasar.

Kata Gendo, saksi yang dihadirkan adalah saksi fakta. Dua orang di antaranya adalan rekan Jerinx, yang juga personel group band SID. Mereka adalah Boby Kool dan Eka Rock.

Baca juga:  Keluarga Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Jaminannya

Kata Gendo, saksi fakta akan menerangka karakter Jerinx dalam kesehariannya. “Mereka mengetahui Jerinx seperti apa, tipikal Jerinx seperti apa, dan bagaimana melakukan komunikasi publik,” tandas Gendo. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *