DENPASAR, BALIPOST.com – Heboh kasus ibu hamil yang menyayangkan sekaligus kecewa prosedur rapid test di Mataram, hingga anaknya disebut meninggal dalam kandungan, Selasa (20/10) bersaksi dalam kasus Jerinx SID di PN Denpasar. Dia adalah Gusti Ayu Arianti dan suaminya Yudi Prasetya Jaya.
Kesaksian Gusti Ayu Arianti sempat membuat suasana sidang sunyi, haru, dan diwarnai tangisan saat Arianti menceritakan dia diharuskan rapid test, hingga bayi laki-lakinya disebut meninggal dalam kandungan. Di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi didampingi Made Pasek dan Dewa Budi Watsara, Arianti mengatakan, bahwa dia siap dan setuju bersaksi untuk menerangkan soal prosedur rapid test yang dialami saat dia hamil.
Peristiwa itu dialami 18 Agustus 2020, saat dia pecah ketuban dan mengalami kontraksi atas kehamilannya. Perkiraan dokter, saksi akan melahirkan 4 September 2020. Jadi proses kelahiran anak keduanya itu maju.
Namun karena pecah ketuban, pagi itu saksi bermaksud melahirkan di RS. Namun di sana, dia disuruh rapid test.
Ternyata di RS itu tidak tersedia, sehingga diarahkan ke puskesmas. Dalam keadaan panik, dia mau rapid test ke puskesmas demi keselamatan anaknya, padahal sudah pecah ketuban. “Rapid test dilakukan di halaman luar, dan hasilnya dikatakan akan keluar 30 menit,” kata Ayu Arianti.
“Apa yang dirasakan saat diminta rapid tets?” tanya hakim. Saksi mengaku kecewa. “Tapi saya ikuti prosedurnya. Jika ga dituruti, saya tidak akan ditangani. Akhirnya setelah dirapid, saya ditangani. Setelah rapid, baru ke rumah sakit. Dan sampai di UGD detak jantung anak saya sudah lemah. Ada alat dipasang di perut saya, untuk mendeteksi jantung anak saya,” tutur saksi.
Anak laki-lakinya pun bisa dilahirkan lewat operasi cesar, namun dalam keadaan meninggal. Sebelum dioperasi, dia berkali-kali minta tolong para petugas medis untuk segera diambil tindakan, karena sudah kontraksi dan air ketuban keluar terus hingga beberapa kali ganti pembalut.
Namun karena prosedur rapid test harus dilakukan. Dan yang membuat dia sedih, selain “terhalang” rapid test atas proses kelahiran anaknya, saat operasi dilakukan dia mendengar dari dokter bahwa bayinya sudah meninggal 7 hari dalam kandungan. “Padahal tadi di UGD masih gerak-gerak,” sebut saksi.
“Lantas, apa kata dokter, masuk akal ga?,” tanya hakim.
Saksi mengatakan menurutnya tidak masuk akal bayinya meninggal 7 hari dalam kandungan. “Menurut saya tidak masuk akal, loh saat di UGD masih gerak,” jawab saksi.
“Lantas, kata dokter?” tanya hakim. “Dokter bilang itu keajaiban Tuhan,” tutur saksi sambil menangis.
Saat ditanya soal kaitannya dengan yang diperjuangkan Jerinx? saksi mengaku sependapat soal penolakan rapid test, agar ibu hamil tidak terjadi korban seperti yang dia alami.
“Setuju bagaimana,” tanya hakim kembali.
“Kita tidak pernah tau melahirkan itu kapan. Bisa maju pecah ketubannya. Seperti saya alami, perkiraan lahir 4 September, pada 18 Agustus sudah pecah ketuban dan kontraksi,” kata saksi. (Miasa/balipost)