Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Tapi siapa sangka pada tahun 2008 lalu, Bali pernah mendapatkan opini disclaimer lantaran kurang baik dalam urusan administrasi aset-aset tanah.

Untuk diketahui, Pemprov Bali memiliki cukup banyak aset dalam bentuk tanah yang tersebar di 9 kabupaten/kota.

“Setelah itu (mendapat opini disclaimer, red), menjadi titik start Pemprov Bali melakukan penataan seluruh aset, baik aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak,” ujar Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra dikonfirmasi, Selasa (20/10).

Khusus aset tanah, lanjut Dewa Indra, dilakukan pendataan ulang secara keseluruhan. Dari hasil pendataan itu, memang ada aset yang sudah bersertifikat.

Baca juga:  Begini Kronologi OTT Suap Impor Bawang Putih

Namun jumlahnya jauh lebih sedikit bila dibandingkan yang belum bersertifikat. Maka dari itu, Pemprov Bali kemudian bekerja keras untuk melakukan pengamanan yuridis lewat pensertifikatan aset tanah.

“Tetapi sebelum aset itu disertifikatkan, kita mulai melakukan pengamanan fisik terlebih dahulu dengan memasang plang-plang tanda kepemilikan aset,” jelasnya.

Dewa Indra menambahkan, ada ribuan bidang tanah yang harus disertifikatkan. Pihaknya bekerjasama dengan Kanwil BPN Bali dan kabupaten/kota. Setelah bersertifikat, baru kemudian dipikirkan optimalisasi pemanfaatannya.

Salah satunya disewakan kepada masyarakat. Untuk memastikan pemanfaatan aset oleh pihak lain berjalan dengan baik tanpa ada oknum nakal, maka telah dibuatkan peraturan daerah dan pergub tentang pemanfaatan aset. Di dalamnya sudah mencakup pengaturan tarif.

Baca juga:  Puluhan Tahun Keruk Dolar dari Bali, Pengusaha Pariwisata Diimbau Jangan "Hit and Run"

“Hari ini sudah lumayan banyak aset-aset Pemprov Bali yang dimanfaatkan pihak lain dalam bentuk sewa. Itu tercatat dengan baik sehingga menambah pendapatan daerah kita,” paparnya.

Menurut Dewa Indra, KPK telah mencermati peluang-peluang korupsi ada dalam pengelolaan aset. Saat ini, KPK meminta ada percepatan sertifikat aset karena melihat masih banyak aset Pemprov Bali yang belum bersertifikat.

Disisi lain, jumlah pensertifikatan setiap tahunnya tidak banyak. Baik menyangkut kemampuan anggaran maupun kemampuan BPN dalam mensertifikatkan.

Saat ini, pihaknya mengkebut proses pensertifikatan aset tanah Pemprov dengan menambah anggaran sekitar Rp 1 miliar lebih pada perubahan APBD Semesta Berencana 2020. “KPK meminta ada percepatan tahun depan sudah harus selesai, bahkan KPK minta akhir tahun ini selesai,” imbuhnya.

Baca juga:  585 PMI Asal Jembrana Sudah Selesaikan Masa Karantina, 18 orang Positif

Dewa Indra menyebut, aset Pemprov Bali paling banyak dikelola Dinas PU. Termasuk di dalamnya jalan yang sebelumnya dibangun lewat pengadaan lahan, sehingga harus disertifikatkan. Kemudian, bendungan dan infrastruktur cipta karya yang juga dibuat dari hasil pengadaan lahan.

Jumlahnya mencapai sekitar 315 bidang yang belum bersertifikat dari total 4.000 lebih bidang aset tanah Pemprov. Sedangkan aset yang digunakan masyarakat secara tidak sah, jumlahnya sekarang dikatakan sudah sangat minimal sekali.

“Tim kami terus melakukan pencarian, setiap ada ditemukan pemanfaatan aset oleh pihak lain secara tidak sah diberikan teguran sekaligus diberikan peluang untuk menyewa,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *