akomodasi
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak dan juknis) penggunaan stimulus atau hibah pariwisata. Salah satu poinnya adalah hotel dan restoran tidak boleh menunggak pajak ke pemerintah daerah.

Hal itu dibenarkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung I Ketut Lihadnyana, saat ditemui di Gedung Dewan Badung, Selasa (20/10). Pemerintah pusat telah mengeluarkan kriteria penerima dana stimulus atau hibah untuk pariwisata sebesar Rp 948.006.720.000.

Baca juga:  Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait Syarat Calon Kepala Daerah

“Syaratnya, hotel dan restoran tidak boleh nunggak pajak ke pemerintah daerah. Selain itu, hotel dan restoran wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Apabila kedua syarat tersebut tidak dipenuhi dipastikan tidak akan mendapat bantuan,” katanya.

Dikatakan, juklak dan juknis penggunaan stimulus atau hibah pariwisata ini sudah keluar, termasuk nilai nominal stimulus untuk Badung juga sudah diketahui. “Terkait dengan dana transfer stimulus untuk pawirisata itu, kemarin sudah kita dapatkan angkanya sekitar Rp 940 miliar lebih,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Kerugian Materiil Akibat Bencana Mencapai Ratusan Juta Rupiah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *