Petugas melakukan sterilisasi di Kantor PN Gianyar, Rabu (21/10). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar terkonfirmasi COVID-19. Menyikapi kondisi ini pengadilan yang beralamat di Jalan Ciung Wanara Gianyar itu pun ditutup selama tiga hari untuk sterilisasi, yakni mulai Rabu (21/10) hingga Jumat (23/10).

Sekitar 53 persidangan pelaksanaanya tertunda. Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo dikonfirmasi Rabu kemarin menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang pengumuman di depan kantor terkait penundaan sidang yang akibat penutupan tersebut.

Hal ini dikarenakan adanya pegawai PN Gianyar terkonfirmasi COVID-19. Sebagai tindak lanjut penanganannya seluruh kegiatan persidangan untuk sementara ditiadakan hingga Jumat (23/10). “Setelah dikoordinasikan dengan Pengadilan Tinggi Denpasar, pelayanan persidangan selama tiga hari ditiadakan dulu. Sambil kita bersihkan semua lingkungan PN Gianyar,” sambungnya.

Baca juga:  Punya Riwayat ke Surabaya, Kontraktor Asal Desa Ini Positif COVID-19

Selama penutupan ini juga dilakukan proses sterilisasi di PN Gianyar, dengan penyemprotan disinfektan. Upaya ini akan dilakukan rutin selama tiga hari. “Kami telah melakukan penyemprotan disinfektan setelah satu orang pegawai dinyatakan positif COVID-19,” kata Hakim yang sedang menyelesaikan pendidikan Program Studi Doktor (S3) di Bidang Hukum Universitas Udayana.

Penutupan selama tiga hari ini secara otomatis menunda pelaksanaan agenda sidang. Bahkan terhitung ada puluhan jadwal sidang di PN Gianyar yang mesti ditunda, meliputi perdata dan pidana. “Hari ini sampai dengan Jumat, ada 53 persidangan perdata dan pidana yang kesemuanya ditunda,” jelasnya.

Baca juga:  Klaster RS Ganesha Kembali Tambah Kasus

Diakui kondisi ini bukan yang pertama, sebelumnya juga ada seorang pegawai PN Gianyar yang positif sehingga dilakukan penutupan serupa. Namun kini pegawai tersebut dipastikan telah sembuh. “Dulu juga pernah, tetapi sudah sembuh dia,” katanya.

Ditambahkan selama tiga hari ini pegawai yang ada bekerja dari rumah. Bahkan disebutkan hal itu pun sudah biasa dilakukan oleh pegawai setempat. “Berita acara persidangan atau konsep putusan sudah biasa dikerjakan di rumah. Karena kalau hanya dikerjakan di kantor, pasti kurang waktu. Aparatur pengadilan itu sudah biasa bawa kerjaan kantor ke rumah,” imbuhnya.

Baca juga:  Gianyar Dukung Pelaksanaan PPKM

Dijelaskan selama pandemi ini di lingkungan PN Gianyar juga telah menerapkan secara ketat protokol kesehatan. Mulai dari masuk ke areal kantor telah diwajibkan mencuci tangan, diukur suhu tubuh, wajib mengenakan masker, dan wajib menjaga jarak. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *