Ilustrasi. (BP/tomik)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Rabu (21/10), tambahan pasien COVID-19 sembuh mengalami kenaikan melampaui kasus baru. Sayangnya, kabar duka masih tetap dilaporkan.

Dari data Satgas Penanganan COVID-19 Bali, terdapat kasus sembuh baru sebanyak 95 orang. Kumulatif kasus sembuh mencapai 9.883 orang. Jika dipersentasekan, jumlahnya mencapai 89,5 persen.

Sementara itu untuk kasus baru tercatat sebanyak 87 orang. Kumulatif kasusnya mencapai 11.042 orang.

Tak hanya kasus baru, jumlah korban jiwa COVID-19 juga bertambah di hari ke-58 berturut-turut. Terdapat 2 orang dilaporkan meninggal karena COVID-19.

Baca juga:  Pemerintah Siapkan Satu Juta Alat Tes Cepat COVID-19

Total kasus meninggal di Bali kini mencapai 353 orang (3,2 persen). Rinciannya 351 WNI dan 2 WNA.

Selain itu terdapat kasus aktif sebanyak 806 orang (7,3 persen). Mereka dirawat dan dikarantina di 17 RS dan dikarantina di Bapelkesmas, Wisma Bima, UPT Nyitdah, dan BPK Pering.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Dewa Made Indra menyebutkan sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca juga:  Indonesia Belajar Penanganan Lonjakan Kasus Covid-19 Dari India

Ia pun mengingatkan upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah. Namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat. “Untuk memutus rantai penularan COVID-19 maka keramaian dalam bentuk tajen di setiap desa adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19,” ungkapnya. (Diah Dewi/balipost)

Baca juga:  94 Akomodasi Wisata di Buleleng Tidak Memenuhi Syarat Penerima Dana Hibah Pariwisata
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *