AA Ngurah Oka Wiranata. (BP/Istimewa)

Oleh AAN Oka Wiranata

Bulan kedelapan hadirnya Covid-19 sebagai kejadian extraordinary yang sangat berdampak signifikan pada sektor kesehatan, sosio-ekonomi, sektor keuangan termasuk di dalamnya bagi dunia pariwisata. Upaya memutus penyebaran virus yang berawal dari Kota Wuhan Provinsi Hubei, Tiongkok sudah dilakukan oleh pemerintah secara bersama-sama dengan komponen masyarakat, meskipun penyebaran Covid-19 masih terjadi.

Berbagai upaya juga dilakukan pemerintah dalam memulihkan kembali kesehatan masyarakat, keuangan, dan juga sektor pariwisata. Salah satu langkah pemulihan dunia kepariwisataan di berbagai daerah di Indonesia, di mana pemerintah akan meluncurkan hibah pariwisata berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor Km/704/Pl.07.02/M-K/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor Km/694/Pl.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020.

Dunia pariwisata, khususnya bagi Pulau Bali yang sebagian PAD-nya sangat tergantung dari dunia pariwisata, hingga saat ini masih berdampak. Di beberapa sudut keramaian atas kunjungan wisatawanm baik domestik maupun mancanegara, dapat dihitung dengan jari jemari.

Salah satu indikatornya suasana sepi dan sunyi sangat terlihat di jalur pusat pariwisata di Kabupaten Badung seperti daerah Kuta, Seminyak, dan Nusa Dua. Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir dari 2009 hingga tahun 2019 pariwisata dunia terus mengalami peningkatan. Berdasarkan catatan wisatawan internasional meningkat dari 892 juta orang pada tahun 2009 saat masa krisis naik menjadi 1.461 juta orang pada tahun 2019.

Baca juga:  Parenting Dalam Konsep Etnopedagogi

Memasuki tahun 2020 prediksi awal kunjungan wisatawan akan mengalami peningkatan ke Indonesia, tetapi siapa menyangka Covid-19 tanpa ampun membuyarkan semua harapan dunia pariwisata yang berangan-angan dapat pasokan pundi-pundi uang wisatawan. Hingga saat ini sektor-sektor seperti perjalanan dan pariwisata sangat merasakan dampaknya akibat semakin tidak menentunya penyebaran Covid-19 hampir di 120 negara termasuk Indonesia.

Dunia pariwisata Indonesia saat ini tidak lagi menjadi primadona dalam peningkatan PAD, terutama bagi kabupaten/kota di Provinsi Bali. Penurunan PAD dari sektor pariwisata sangat terlihat pada penurunan yang besar dari kedatangan wisatawan mancanegara, dan juga terjadi pelambatan perjalanan domestik akibat dari ketidakberanian masyarakat berkunjung ke daerah destinasi pariwisata di Indonesia, semua khawatir dampak Covid-19.

Akibat terjun bebasnya dunia pariwisata dampak kunjungan wisatawan berpengaruh juga pada usaha UMKM dan terganggunya lapangan pekerjaan. Sebagai catatan dunia pariwisata selama ini sebagai sektor padat karya yang mampu menyerap lebih dari 13 juta pekerja. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Indonesia pada awal tahun 2020 mengalami penurunan. Di mana Januari 2020 kunjungan wisman mencapai 1,27 juta kunjungan, merosot sekitar 7,62 persen apabila dibandingkan pada bulan Desember 2019 sebanyak 1,37 juta kunjungan.

Dalam upaya memulihkan dampak dari Covid-19 bagi dunia pariwisata akan dilakukan upaya memberikan bantuan dalam bentuk hibah pariwisata melalui kebijakan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Program Hibah Pariwisata adalah suatu strategi percepatan membantu pengusaha hotel dan restoran yang merupakan labour insentiue (padat karya) dan saat ini secara umum sedang mengalami gangguan/inanciai serta pemerintah kabupaten/kota yang kehilangan/penurunan PAD dari PHPR dan diakibatkan tidak adanya pergerakan wisatawan.

Baca juga:  Dari Pembunuhan Anggota Ormas hingga 18 Hari Berturut-turut Tambah Warga Meninggal

Adapun outcome yang hendak dicapai di antaranya untuk memperkuat perekonomian domestik 2020, melindungi mata pencaharian pekerja, bantuan keuangan harus diberikan untuk melindungi pendapatan jutaan pekerja dalam kesulitan besar. Selain itu hibah pariwisata ini juga outcome-nya untuk menciptakan kondisi permintaan dan pergerakan wisatawan nusantara meningkat di dalam negeri dan dukungan fiskal, pemerintah harus memberikan keringanan kepada pengusaha-pengusaha serta jutaan usaha kecil dan menegah di sektor pariwisat sebagai stimulus untuk mencegah mereka dari keruntuhan. Kewajiban-kewajiban kepada pemerintah dan tuntutan keuangan pada sektor pariwisata perlu dihapuskan paling tidak untuk empat bulan ke depan.

Program hibah yang diluncurkan pemerintah bagi dunia pariwisata ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recouen/penurunan PAD bagi pemerintah daerah akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan jangka waktu pelaksanaan yaitu bulan September-Desember 2020. Adapun sasaran dari bantuan hibah pariwisata ini adalah pemerintah daerah yang terdampak perekonomiannya terutama di sektor pariwisata, khususnya industri hotel dan restoran sehingga dapat menggerakkan kembali kegiatan pariwisata.

Program hibah pariwisata merupakan program yang akan memberikan stimulus kepada pelaku industri hotel dan restoran dan pemerintah daerah yang telah menggerakkan pariwisata di daerahnya masing-masing. Berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang petunjuk teknis hibah pariwisata menetapkan 101 (seratus satu) daerah kabupaten/kota dengan kriteria: di antaranya a) 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 5 (lima) Destinasi Super Prioritas (DSP). b) Ibu kota Provinsi. c) Destinasi Branding. d) Daerah dengan Realisasi Pajak Hotel dan Restoran minimal 15%. e) Daerah yang termasuk 100 (seratus) Calendar of Event (COE).

Baca juga:  Dinasti atau Demokrasi?

Sementara itu dalam petunjuk teknisnya telah diatur peruntukan dana hibah ini akan dibagi 70% kepada industri hotel dan restoran serta 30% kepada pemerintah daerah untuk menjadi bagian dalam program penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19 terutama pada sektor pariwisata dan dapat juga pada sektor lainnya. Langkah awal yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah yang mendapatkan bantuan hibah pariwisata ini berdasarkan petunjuk teknis dalam tahapan usulan di antaranya melakukan pendataan usaha pariwisata hotel dan restoran calon penerima hibah pariwisata yang merupakan penyetor PHPR tahun 2019; Penyusunan rencana anggaran sesuai dengan rencana penerimaan hibah dilakukan pemda bersama Kemenparekraf; dan Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Covid-19 berdampak besar hampir di semua aspek kehidupan termasuk sektor pariwisata. Untuk mengatasi badai ini, pemerintah bersama seluruh komponen bangsa Indonesia berjuang keras untuk mengatasi dampak wabah mendunia ini. Pemerintah bersama masyarakat harus merespons bersama untuk memperlambat penularan, memperkuat ketahanan sistem layanan kesehatan agar wabah Covid-19 dapat diatasi dengan cepat.

Penulis, Alumni S-2 Unhi

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *