Sekda Adi Arnawa didampingi Inspektur Ni Luh Suryaniti saat pertemuan pengisian kuesioner BPK di ruang Pertemuan Nayaka Gosana II, Puspem Badung, Rabu (21/10). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi membuahkan hasil dengan meraih ranking I di tingkat Nasional melalui Monitoring Control For Prevention (MCP) Tahun 2020. Hal tersebut terungkap pada pertemuan pengisian kuesioner BPK yang dihadiri oleh Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Inspektur Ni Luh Suryaniti beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bertempat di Ruang Pertemuan Nayaka Gosana II, Puspem Badung, Rabu (21/10).

Sekda Badung Adi Arnawa dalam arahannya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Badung memberikan apresiasi kepada inspektorat beserta tim yang telah bekerja dengan maksimal, sehingga Badung mampu meraih ranking pertama di tingkat nasional terkait dengan MCP 2020. Diharapkan apa yang telah diraih, agar dapat dipertahankan untuk ke depannya.

Baca juga:  Rapid Test Warga Sayan Baleran, Belasan Hasilnya Reaktif

Untuk itu perlu adanya dukungan dan peningkatan program-program pemberantasan korupsi khususnya di manajemen ASN di wilayah Kabupaten Badung. ‘’Kami minta jangan terlalu puas dulu, ke depannya perlu ditingkatkan lagi. Di era IT sekarang ini seharusnya fungsi itu dilakukan secara digitalisasi, secara transparan melalui informasi, sehingga kita dengan mudah untuk mengecek dan mengawasi MCP itu sendiri,’’ ujar Sekda Adi Arnawa.

Dijelaskan, terkait kuesioner yang disampaikan oleh inspektur merupakan suatu kebanggaan dilakukannya uji petik yang sudah diberikan kepercayaan oleh KPK yang diaudit oleh BPK, sehingga Badung ditunjuk sebagai MCP serta dijadikan percontohan.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Badung Ni Luh Suryaniti melaporkan, melalui surat yang diberikan oleh KPK, pada Senin 26 Oktober 2020 yang akan datang Badung akan dijadikan objek uji petik audit kinerja BPK atas pelaksanaan program Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) di KPK. Berkaitan dengan hal itu, Badung sudah diberikan kuesioner yang akan diisi oleh perangkat daerah yang harus diselesaikan.

Baca juga:  Pelaku Usaha Perkebunan Sawit Seluas 2,5 Juta Hektar Beroperasi Tanpa Perizinan

Sementara terkait dengan program Korsupgah/MCP tidak asing lagi bagi Badung. Keberlanjutan program MCP di tahun 2020 ini diberikan judul ‘’Kegiatan Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 Melalui MCP’’. ‘’Program ini sedikit berbeda pelaksanaannya dengan tahun-tahun sebelumnya, dikarenakan adanya pandemi Covid-19. Seharusnya pencegahan korupsi terintegrasi sudah dimulai sejak Januari 2020, namun karena Covid-19 baru bisa kita terima program ini 1 April 2020,’’ terangnya.

Baca juga:  Budidaya Bawang Merah Terkendala Biaya Produksi Mahal dan Cuaca Buruk

Dijelaskan, akibat Covid-19 pada triwulan II 2020, Badung mendapat ranking VI di Provinsi Bali. ‘’Namun dengan semangat OPD serta bimbingan dari Bapak Sekda saat ini Badung berada pada ranking I tingkat Nasional,’’ katanya.

Dikatakan, capaian masing-masing areal interpretasi terdapat adanya 8 areal capaian. Progres keberhasilan Pemkab Badung sesuai dengan surat KPK pada 1 April 2020 di antaranya, Perencanaan dan Penganggaran APBD dengan skor 89,1%, Perencanaan Barang dan Jasa 95,8%, Pelayanan Terpadu Satu Pintu 83,5%, APIP 85,0%, Manajemen ASN 86,7%, Optimalisasi Pajak Daerah 46,1%, Manajemen Aset Daerah 86,1% dan Tata Kelola Dana Desa 85,5%. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *