Petugas gabungan melakukan sidak masker di depan PN Denpasar, Kamis (22/10). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bertepatan dengan sidang Jerinx, personel gabungan Polresta Denpasar, Polda Bali, TNI, Brimob Satpol PP, dan Dishub menggelar operasi masker di depan Kantor PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar Barat, Kamis (22/10). Alhasil 13 pelangggar terjaring dan diberi sanksi.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, operasi tersebut dipimpin Kabagops Polresta Denpasar Kompol Kompol I Made Putra Astawa. Lokasinya di ruas jalan bagian barat depan Kantor PN Denpasar dan bagian timur depan Makorem 163/Wira Satya.

Baca juga:  Hakim Tolak Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Yayasan Al-Ma’ruf

Selama operasi berlangsung, petugas mengecek penerapan protokol kesehatan terutama penggunaan masker terhadap pengunjung sidang dan pengguna jalan. Memberikan imbauan dan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggar Pergub No. 46/2020 dan Perwali No. 48/2020.

“Hasilnya ditemukan 13 pelanggar. Dua orang tanpa masker diberi sangksi masing-masing Rp 100 ribu. Satu orang tidak mengenakan masker disanksi sosial berupa push up. Sedangkan 10 orang memakai masker tidak benar yaitu hanya didagu diberi peringatan atau pembinaan,” ujarnya.

Baca juga:  Beralasan Ini, Jerinx Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Kegiatan sama juga dilakukan di Jalan Rsi Muka, Jalan Batukaru dan Depan Kantor Desa Tegal Kertha, Monang Maning, Denpasar. Kegiatan dipimpin Kanit Gakkum Satpolair Polresta Denpasar Iptu A. A. Putu Wismara Putra ini menyasar pengguna jalan dan masyarakat umum.

Petugas juga memberi tindakan berupa teguran dan sanksi kepada orang yang melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona. “Ada sembilan orang terjaring operasi ini. Delapan orang disanksi denda dan satu orang diberi teguran,” kata Sukadi. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Survei, Bali Jadi Provinsi Terdisiplin Gunakan Masker
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *