Ilustrasi. (BP/tomik)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Kamis (22/10), tambahan pasien COVID-19 sembuh mengalami kenaikan melampaui kasus baru. Sayangnya, kabar duka masih tetap dilaporkan.

Dari data Satgas Penanganan COVID-19 Bali, terdapat kasus sembuh baru sebanyak 94 orang. Kumulatif kasus sembuh mencapai 9.977 orang. Jika dipersentasekan, jumlahnya sudah mendekati 90 persen, yakni mencapai 89,68 persen.

Sementara itu untuk kasus baru tercatat sebanyak 83 orang. Kumulatif kasusnya mencapai 11.125 orang.

Korban Jiwa

Tak hanya kasus baru, jumlah korban jiwa COVID-19 juga bertambah di hari ke-59 berturut-turut. Terdapat 2 orang dilaporkan meninggal karena COVID-19.

Baca juga:  Ini Hasil Rapid Test Kedua Pedagang Pasar Umum Gianyar

Total kasus meninggal di Bali kini mencapai 355 orang (3,19 persen). Rinciannya 353 WNI dan 2 WNA.

Data Dinas Kesehatan Provinsi Bali, pasien pertama berjenis kelamin laki-laki berusia 61 tahun dari Badung. Pasien masuk ke RSUD Mangusada pada 7 Oktober 2020 dan terkonfirmasi positif Covid-19 pada 8 Oktober 2020.

Pasien yang memiliki komorbid jantung ini meninggal dunia 21 Oktober 2020.

Kedua, pasien laki-laki berusia 59 tahun yang meninggal dunia 21 Oktober 2020. Pasien asal Bangli ini memiliki komorbid Transaminitis.

Pasien sebelumnya dirawat di RS sejak 14 Oktober 2020 dan terkonfirmasi positif Covid-19 pada 15 Oktober 2020.
Selain itu terdapat kasus aktif sebanyak 793 orang (7,13 persen). Mereka dirawat dan dikarantina di 17 RS dan dikarantina di Bapelkesmas, Wisma Bima, UPT Nyitdah, dan BPK Pering.

Baca juga:  Jalur Culali Macet Sepanjang 3 Km Hingga Berjam-jam

Dalam rilisnya, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Dewa Made Indra menyebutkan sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Ia pun mengingatkan upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah. Namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat. “Untuk memutus rantai penularan COVID-19 maka keramaian dalam bentuk tajen di setiap desa adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19,” ungkapnya. (Diah Dewi/Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Hujan Lebat, Tembok Kantor Desa Bongan Ambrol
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *