DENPASAR, BALIPOST.com – Tim kuasa hukum I Gede Aryastina alias I Gede Ari Astina alias Jerinx, I Wayan “Gendo” Suardana menghadirkan dua ahli dalam sidang, Kamis (22/10). Mereka adalah Drs. Made Jiwa Atmaja, adalah ahli sastra dan bahasa pensiunan Unud, dan ahli pidana Herry Firmansyah pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Jakarta.
Dari kedua ahli yang diminta pendapat, kata Gendo, menguatkan posisi Jerinx. “Pertama soal legal standing korban, dan disimpulkan tidak sah secara hukum. Termasuk soal prosedur yang dilakukan,” tandas Gendo.
Sementara ahli bahasa, Jiwa Atmaja di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi dkk., serta JPU Bagus Putra dkk., berpendapat ada tiga kata kunci dalam perkara Jerinx. Yakni, Kacung, Bubarkan, dan Babi. Pensiunan dosen Unud berpendapat bahwa sangat penting memaknai suatu kata.
Metodenya apa, hingga pada niat si pembuat kata-kata. Lanjut dia, untuk memaknai satu konsep kata, harus dilihat komponennya seperti niat dan si pembuat. “Niat itu diuji dengan komponennya,” jelasnya.
Selain itu, arti kata bisa dilihat dari konteks, siapa orang yang memosting atau membuat. Seorang seniman penyampaiannya beda diksi dengan karakter orang lain atau artis lain. Tidak bisa mengacu pada kata dalam kamus leksikal semata. Namun lebih memaknai kata dilihat dari komponen dan juga melihat orang yang membuat serta pesan yang disampaikan.
Bagaimana soal “IDI Kacung WHO,” “Bubarkan IDI,”. Ahli mengatakan penggunaan kata Kacung perlu diuji, dengan kata kunci Kacung. Bisa diambil jalan tengah memaknai kata tersebut.
Pun saat ditunjukkan postingan Jerinx yang dipersoalkan, dengan beberapa foto copy-an, dari rangkaian peristiwa dan kalimat ahli menyebut postingan Jerinx justeru tidak ada yang salah. Masyarakat perlu jawaban dari dokter, apalagi ini masalah Covid-19.
Karena tidak ada tanggapan, muncul postingan lain dengan gaya bahasa dan karakter yang khas. Padahal IDI juga punya space untuk menjawab.
Pun soal kata “bubarkan”. Ahli sebut mesti dilihat konteksnya, dan siapa yang menyuarakan. “Apakah Jerinx punya kewenangan untuk bubarkan IDI? Jadi, kata dibubarkan itu tidak benar secara leksikal, karena Jerinx tidak punya kewenangan untuk bubarkan IDI. Itu hanya ekspresi, karena pertanyaan sebelumnya tidak dijawab oleh IDI,” katanya.
Mestinya, semua kata diuji, baik si penerima (yang merasa) atau si pembuat, apakah postingan itu benar, atau hanya sekedar ekspresi si pembuat.
Gendo menanggapi, bahwa soal ahli bahasa ada dua. Yakni soal bentuk atau akuistik dan ada komponen mental. “Jadi ahli bilang, harus cari komponen mental, atau niatnya. Apakah niatnya menghina, membenci, konteksnya harus dicari dengan diksi. Nah pemilihan diksi ini harus diuji dengan apa pendapat pembuat, maupun penerima, atau komunitasnya, atau kebiasaan orang yang membuat (karakter),” tandas Gendo.
Soal ahli pidana, dibahasa soal legal standing. Kata Gendo, dokter Putra Sutedja tidak punya kualifikasi sebagai korban dalam Pasal 27.
Karena yang mengadu harus korban, tidak bisa diwakilkan. Gendo pun menilai ini delik aduan absolut, tidak ada korban. Pasal 27 ayat 3, juga disebut korbannya harus individu, absolut individu, bukan kehormatan lembaga. “Jadi, jika yang membuat pengaduan IDI sebagai lembaga, jadi itu tidak memiliki kualifikasi sebagai korban,” ucap Gendo. (Miasa/balipost)