BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli berkeinginan kembali melakukan rekrutmen pegawai di tahun 2021 mendatang. Untuk itu Pemkab Bangli melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) telah mengusulkan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Formasi yang diusulkan didominasi tenaga kesehatan dan guru.
Plt. Kepala BKDPSDM Kabupaten Bangli I Made Mahindra Putra Kamis (22/10) menyebutkan jumlah formasi yang diusulkan sebanyak 323. Dengan rincian 64 CPNS dan 259 P3K. Formasi CPNS yang diusulkan terdiri dari tenaga teknis, tenaga kesehatan dan guru. Sedangkan formasi P3K yang diusulkan hanya terdiri dari tenaga kesehatan dan guru.
Kata Mahindra Putra, jumlah formasi yang diusulkan tersebut sesuai dengan data akumulasi batas usia pensiun (BUP) dan pindah instansi di tahun 2020 dan 2021. Dimana pada tahun 2020, jumlah pegawai yang masuk BUP dan pindah instansi sebanyak 147. Sedangkan di 2021 sebanyak 173 orang.
Sejauh ini pihaknya masih menunggu kepastian dari Kemenpan-RB terkait formasi yang telah diusulkan. Jika sudah ada kepastian barulah dilakukan rekrutmen. Untuk proses rekrutmen itu, pihaknya sudah mengusulkan anggaran Rp 3,5 miliar lebih pada APBD 2021. Anggaran tersebut dirancang untuk membiayai proses seleksi hingga diklat.
Sebelum proses rekrutmen nantinya berjalan, pihaknya akan mengkonsultasikan ke pemerintah pusat agar rekrutmen bisa diprioritaskan untuk pegawai yang sudah lama mengabdi di Kabupaten Bangli. Walaupun ia tahu secara aturan rekrutmen baik CPNS maupun P3K dilakukan secara terbuka untuk umum. “Kami berharap pegawai yang sudah lama mengabdi bisa memiliki peluang lebih besar untuk mengisi kebutuhan pegawai di Bangli. Dengan demikian kita harapkan pegawai tersebut tidak berpikir untuk pindah,” ujarnya.
Disinggung mengenai permintaan pegawai mutasi ke kabupaten lain, pria yang menjabat Kabag Umum itu menyebutkan setiap tahun rata-rata ada 3 orang pegawai yang mengajukan mutasi ke kabupaten lain. Dengan alasan seperti orang tua sakit atau ingin dekat dengan keluarga.
Kebanyakan tujuan mutasi ke Pemkab Badung dan Pemerintah Provinsi Bali. Menurutnya secara aturan pegawai boleh mengajukan mutasi minimal setelah dua tahun bertugas. “Yang penting dasarnya ada persetujuan dari pemerintah yang menerima serta memenuhi syarat-syarat usulan itu. Cuma berbicara fungsional guru dan tenaga kesehatan, ada penekanan harus ada penggantinya,” kata Mahindra. (Dayu Rina/Balipost)