Pjs. Lihadnyana saat menerima sertifikat salah satu aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung dari Gubernur Wayan Koster di Prime Plaza Hotel Sanur, Kamis (22/10). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Badung I Ketut Lihadnyana mengajak semua pihak untuk menjaga dan selamatkan aset-aset daerah Badung baik dalam bentuk tanah maupun dalam bentuk apapun. Karena ini untuk kepentingan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik serta untuk menutup celah korupsi bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal tersebut disampaikan Lihadnyana usai menerima sertifikat salah satu aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung yang telah disertifikatkan dari Kantor BPN yang diserahkan Langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Bali yang digelar di Prime Plaza Hotel, Sanur, Kamis (22/10).

Baca juga:  Perdagangan Aset Kripto Meningkat Pesat

Acara juga dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Direktur Bisnis Regional Jawa Madura Bali, Haryanto W. S, Gubernur Bali I Wayan Koster, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Carlo Brix Tewu, Kanwil Pertanahan Provinsi Bali serta para Bupati/Wali kota se-Bali.

Baca juga:  Selebgram Pembuang Mayat Bayi di Areal Bandara Ngurah Rai Segera Disidang

Lebih lanjut Pjs. Lihadnyana mengatakan, tata kelola aset daerah sangatlah penting bagi pemerintah termasuk bagi Pemerintah Kabupaten Badung yang memiliki aset tanah yang cukup banyak. Dikatakan, implementasi layanan BPHTB on line hasil koordinasi KPK, Pemda se-Provinsi Bali, Pusdatin dan Kantor Pertanahan menunjukkan per Juli 2020 Pemerintah Kabupaten Badung dalam tata kelola aset tanah daerah telah mencapai 90%. “Tentu ini menjadi cambuk pagi kita semua di pemerintah Kabupaten Badung untuk terus berusaha memberikan yang terbaik dalam pengelolaan aset. Penyertifikatan aset tanah Pemerintah Kabupaten Badung dengan kekuatan hukum yang jelas ini tentu untuk mendorong pencapaian penyelamatan aset,” katanya.

Baca juga:  Tim Gabungan Cek Fisik Aset LPD Ungasan di NTB

Sementara itu Gubernur Bali I Wayan Koster dalam sambutannya mengatakan, pengelolaan aset pemerintah harus dilakukan sebaik mungkin untuk menutup terjadinya tindakan korupsi. Hal ini merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan pemerintah. “Apa yang dilakukan KPK merupakan langkah yang sangat baik berkaitan dengan aset dan pendapatan daerah dimana banyak temuan oleh KPK, ini harus kita benahi terus, banyak aset yang dimiliki provinsi maupun Kabupaten Kota se-Bali yang belum terkelola dengan baik dan belum memiliki kepastian hukum dan belum bersertifikat,” katanya. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *