NEGARA, BALIPOST.com – Bawaslu Jembrana memberikan deadline kepada masing-masing tim pasangan calon (paslon) untuk segera menurunkan Alat Pengenal Diri (APD) yang tidak sesuai aturan. Meskipun sudah sepekan diberikan peringatan, pemasangan justru semakin banyak dilakukan dan melanggar aturan.
Total dari pemantauan Bawaslu Jembrana, ada seratus lebih alat peraga yang melanggar. “Jumlah melanggar meningkat. Alat peraga berupa baliho itu terpasang disejumlah titik dari Gilimanuk hingga Pengeragoan,” terang Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Kamis (21/10).
Secara rinci menurut Pande,total ada 114 buah. Di antaranya terpasang setelah Bawaslu memberikan surat rekomendasi ke KPU untuk diteruskan ke masing-masing tim pemenangan. “Dari 114 itu, baliho ada 85 buah dan berupa spanduk 29 buah. Itu pendataan terbaru kami,” terang Pande.
Alat peraga baik baliho maupun spanduk itu dinilai melanggar karena terpasang diluar zona dan melebihi dari segi jumlah yang ditetapkan. Selain itu juga dari sisi ukuran tidak sesuai.
Sebelumnya Bawaslu merekomendasikan ke KPU Jembrana ada 72 buah Alat peraga yang melanggar. Namun, setelah itu, justru pemasangan alat peraga yang melanggar justru bertambah. Menindaklanjuti itu, Bawaslu Jembrana telah melayangkan surat untuk masing-masing tim pemenangan paslon.
Isi rekomendasi itu tegas, agar menurunkan alat peraga sesuai yang menjadi temuan dari Bawaslu Jembrana. “Kami berharap agar rekomendasi ini ditindaklanjuti, baik menurunkan atau memindahkan,” tambahnya.
Pihaknya memberikan deadline sehari untuk masing-masing tim menindaklanjuti. Apabila tidak maka Bawaslu bersama tim terkait akan melakukan penindakan dengan penertiban. (Surya Dharma/balipost)