Kerja sama antara PLN–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus dilakukan sebagai upaya mempercepat pengamanan aset yang dimiliki perseroan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kerja sama antara PLN–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus dilakukan sebagai upaya mempercepat pengamanan aset yang dimiliki perseroan. PLN kembali menerima 806 sertifikat dengan luas mencapai 154 ribu meter persegi yang tersebar di Provinsi Bali dari Kementerian ATR/BPN.

Adapun total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp 512 miliar. Dengan begitu, total penyelamatan aset hingga Oktober 2020 mencapai 6.500 sertifikat dari 18.239 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran oleh BPN.

Baca juga:  KPK Dalami Perintah Lukas Enembe Angkut Uang Miliaran Gunakan Jet Pribadi

Jumlah tersebut termasuk sertifikat yang diserahkan pada acara koordinasi tata kelola aset di lima provinsi dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN di seluruh Indonesia. Berkat sinergi antara PLN, KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, adapun nilai aset tanah yang diselamatkan lebih dari Rp 2,5 triliun.

Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal kepada Direktur Bisnis Regional Jawa Madura Bali Haryanto W.S. serta disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Gubernur Bali I Wayan Koster, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto, dan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN Carlo Brix Tewu. (Adv/balipost)

Baca juga:  Ramadan dan Idul Fitri, PLN Siagakan Ribuan Posko dan Puluhan Ribu Personel
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *