Ilustrasi. (BP/tomik)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Jumat (23/10), tambahan pasien COVID-19 sembuh dan kasus baru jumlahnya sama. Kabar duka yang dilaporkan Bali per hari ini naik 3 kali lipat dari sehari sebelumnya.

Dari data Satgas Penanganan COVID-19 Bali, terdapat kasus sembuh baru sebanyak 78 orang. Kumulatif kasus sembuh mencapai 10.055 orang (89,75 persen).

Sementara itu untuk kasus baru juga sama, tercatat sebanyak 78 orang. Kumulatif kasusnya mencapai 11.203 orang.

Tak hanya kasus baru, jumlah korban jiwa COVID-19 juga bertambah di hari ke-60 berturut-turut atau genap dua bulan. Jumlahnya meningkat tiga kali lipat dibanding sehari sebelumnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Harap Masyarakat Bali Gunakan Hak Politik

Enam orang dilaporkan meninggal karena COVID-19. Total kasus meninggal di Bali kini mencapai 361 orang (3,22 persen). Rinciannya 359 WNI dan 2 WNA.

Terdapat 3 kabupaten/kota melaporkan korban jiwa. Kasus terbanyak disumbangkan Gianyar dengan jumlah 3 orang. Denpasar ada di urutan kedua dengan 2 orang meninggal dan Tabanan mencatatkan 1 tambahan lagi pasien COVID-19 meninggal.

Selain itu terdapat kasus aktif sebanyak 787 orang (7,02 persen). Mereka dirawat dan dikarantina di 17 RS dan dikarantina di Bapelkesmas, Wisma Bima, UPT Nyitdah, dan BPK Pering.

Baca juga:  Bali Nihil Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Dalam rilisnya, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Dewa Made Indra menyebutkan sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Ia pun mengingatkan upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah. Namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat. “Untuk memutus rantai penularan COVID-19 maka keramaian dalam bentuk tajen di setiap desa adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19,” ungkapnya. (Diah Dewi/balipost)

Baca juga:  KPK Boyong Berkoper-koper Dokumen, Ini Kata Kadis PUPRPKP Tabanan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *