Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10) menyidangkan perkara dugaan asusila, dengan terdakwa berinisial DN (27). Guru ekstrakurikuler pencak silat itu diduga mencabuli beberapa anak didiknya. Sidang dakwaan dilakukan secara tertutup dan dilakukan secara virtual.

Informasi yang diterima, Jumat (23/10), jaksa yang melakukan penuntutan adalah jaksa Oka Suryatmaja dari PN Denpasar.

Diuraikan dalam kronologis perkara ini terjadi pada Mei hingga Juli 2020 lalu di sebuah kamar kos seputaran Denpasar. DN oleh jaksa disebut bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan cabul pada anak didiknya.

Baca juga:  Puluhan Ribu Konten Judi Online Disisipkan ke Situs Pemerintahan dan Pendidikan

Disebut pula, bahwa DN didakwa melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Modusnya, sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa diduga melakukan itu saat para korban selesai ikut ekstra latihan silat. Terdakwa meminta korban main ke kos terdakwa. Perbuatan itu dilakukan berulang, dan korban merasa ketakutan dan diancam supaya tidak mengatakan pada siapapun.

Baca juga:  Atlet dan Pelatih Peraih Medali PON Aceh - Sumut Diberi Bonus Ratusan Juta

Aksi lainnya dilakukan terdakwa dengam cara mengajak korbannya main game di ponsel. Lalu melakukan aksi cabul.

Ancaman lainnya, sebagaimana tertuang dalam dakwana jaksa, korban juga diancam disantet, dibikin gila, dan akan dibikin tidak kerasan (betah), jika membongkar perbuatan terdakwa.

Aksi DN terbongkar atau ketahuan, manakala salah satu korban menceritkan peristiwa yang dialami pada temannya, lalu temannya menyampaikan ke orangtuanya. Dalam perkara ini, JPU Oka menjerat terdakwa dengan pasal tentang UU Perlindungan Anak. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pikirkan Kehidupan Orang Lain
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *