Pegawai perbankan meperkenalkan cara transaksi non tunai kepada para pedagang di pasar tradisional. (BP/dar)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pasar desa adat di Bali mulai disasar perbankan untuk melakukan transaksi non tunai. Pedagang di Pasar Tradisional ini diperkenalkan sistem transaksi digital atau non tunai, sebagaimana peraturan OJK, dimana perbankan juga diharapkan dapat berpartisipasi memutus mata rantai penularan Covid-19.

Seperti beberapa hari terakhir di Pasar Adat Keramas, dunia perbankan melalui Permata Bank, memperkenalkan cara bertransaksi non tunai kepada para pedagang. Pengenalan transaksi virtual kepada pedagang tradisional ini juga sebagai upaya ubah laku yang dilakukan di tengah pandemi COVID-19.

Baca juga:  Ranperda Desa Adat Membangun Sinergi

Para pedagang di edukasi untuk melakukan perubahan cara bertransaksi jual beli era new normal. “Sebagaima di sarankan oleh OJK, kami ikut memberikan edukasi kepada para pedagang, dalam penggunaan transaksi elektronik, ” katanya I Gusti Ayu Bulan Sri Dewi Yuliana, Bussines Development Manager Permata Bank, Jumat (22/10).

Sementara Kepala Pasar Desa Adat Keramas, I Made Berata merespon positif program transaksi non tunai yang diperkenalkan kepada pedagang pasar tradisional, khususnya di Pasar Adat Keramas. Ini merupakan yang pertama kali dilakukan pihak perbankan. Sebagai pengelola, tentu merespon dengan baik yang menjadi program pemerintah dalam upaya pencegahan Covid-19.

Baca juga:  Tahun 2018, Enam Pasar Direvitalisasi

Pasar Adat Keramas mengelola sebanyak 200 pedagang, baik yang pedagang toko, kios dan los. Dalam keikutsertaan pedagang terhadap program transaksi non tunai, sepenuhnya diberikan kebebasan kepada masing-masing pedagang. “Kami hanya memfasilitasi antara perbankan dengan pedagang dalam program transaksi non tunai sebagai upaya perubahan prilaku bagi pedagang ditengah pandemi Covid-19,” katanya. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *