Ketut Sudikerta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dari 227 narapidana yang dilakukan tes COVID-19 ternyata ada nama Ketut Sudikerta. Ia telah di-rapid test dan dinyatakan reaktif.

Kemudian dilanjutkan swab. “Ya, Pak Sudikerta reaktif dan dilanjutkan test swab. Untuk hasil swab, Pak Sudikerta belum keluar,” ucap Humas Kemenkumham Bali, Surya Dharma, Jumat (23/10) petang.

Surya Dharma, mengatakan dari 227 narapidana yang di-swab, hasilnya baru keluar sebanyak 85 orang. Terdapat 30 orang warga binaan yang positif COVID-19. Mereka diantaranya ada yang WNA.

Baca juga:  Nakes dan Relawan Penanganan Covid-19 Layak Disebut Pahlawan

Saat ini, kata Surya Dharma, puluhan WBP itu melakukan isolasi di Wisma Kuta. “Dari 200 yang pertama diswab, 30 positif dinyatakan positif. Besok akan dilakukan test swab lanjutan,” tandas Surya.

Sebelumnya, Kalapas Kerobokan, Yulius Sahruzah, Bc.IP, S.H.,M.H., menyatakan bahwa seluruh narapidana akan dilakukan rapid test. Hasilnya, ada beberapa positif.

Dampaknya, sidang pun ditunda karena lapas dikabarkan lockdown. Informasi lainnya dari Kemenkumham, bahwa rapid test dilakukan sejak Senin hingga Rabu lalu. Dari 227 di swab, hasilnya baru keluar 85 dan 30 positif.

Baca juga:  Ini, Rincian 12 "Imported Case" dari 15 Positif COVID-19 Terbaru

Sudikerta adalah penghuni LP Kerobokan atas perkara dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekitar Rp 150 miliar. Dalam kasus Sudikerta melawan Maspion Group, Pengadilan Tinggi Denpasar memangkas hukuman I Ketut Sudikerta, menjadi enam tahun penjara dari putusan PN Denpasar yang memvonisnya 12 tahun penjara. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *