BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli belum memiliki tenaga penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Padahal keberadaan PPNS dibutuhkan untuk penegakan peraturan daerah (Perda).
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Bangli I Made Mahindra Putra mengatakan pihaknya telah merancang pembentukan tenaga PPNS di tahun 2021. Jumlahnya 3 orang. “Nanti tergantung ketersediaan anggaran,” ujarnya Jumat (23/10).
Diakuinya selama ini Pemkab Bangli belum punya PPNS. Hal itu menyebabkan penegakan perda di Bangli tidak maksimal.
Karena tidak adanya PPNS, tidak ada yang punya kewenangan khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda. “Jadi selama ini kalau ada yang melanggar Perda hanya dikenai teguran saja. Kalau ada yang melanggar IMB contohnya, dikenakan teguran atau pembangunannya distop,” ungkapnya.
Mahindra Putra tidak menyebutkan secara pasti berapa kebutuhan PPNS untuk penegakkan perda di Kabupaten Bangli. Dia mengatakan butuh banyak sesuai jenis perda yang berlaku saat ini.
Misalnya untuk penegakan perda soal lingkungan, butuh PPNS di bidang lingkungan, demikian juga di bidang perhubungan, perijinan dan lainnya. “Tapi yang penting nanti ada dulu. Karena itu di tahun 2021 kami usulkan 3 orang,” kata pria yang menjabat Kabag Umum Setda Bangli itu.
Lebih lanjut disampaikannya, pegawai yang akan dijadikan PPNS, nantinya wajib menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat). Tentunya pegawai tersebut harus memenuhi persyaratan.
Syarat mutlaknya, harus sehat jasmani dan rohani. Pihaknya akan mengutamakan pegawai yang masih muda. Untuk pembentukan 3 orang PPNS tersebut, Mahindra telah mengusulkan anggaran sekitar Rp 200 juta. Anggaran itu diusulkan untuk membiayai kegiatan diklat.
Selama ini, belum adanya PPNS di Kabupaten Bangli terus menjadi sorotan kalangan dewan di Bangli. Dalam setiap rapat kerja atau penyampaian pemandangan umum fraksi, dewan selalu mendorong eksekutif secepatnya membentuk PPNS guna melakukan pengawasan pelaksanaan Perda termasuk melaksanakan penindakan bila terjadi tindak pelanggaran.
Karena belum punya PPNS, untuk menindak pelanggar Perda Pemkab Bangli selama ini bekerjasama dengan penyidik Polres Bangli. (Dayu Swasrina/balipost)